
DETEKSI.co-Jakarta, Satgas Haji Polri resmi dibentuk sebagai langkah tegas untuk melindungi jemaah dari berbagai potensi kejahatan, mulai dari penipuan hingga penyelenggaraan haji dan umrah ilegal. Kebijakan ini menjadi strategi nasional untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Satgas Haji Polri dibentuk atas instruksi langsung Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Perintah (Sprin) yang melibatkan jajaran dari Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia.
Pembentukan satgas ini juga merupakan tindak lanjut kolaborasi antara Polri dan Kementerian Haji (Kemenhaj) dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, turut menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah Indonesia.
Perlindungan Jemaah Haji menjadi fokus utama satgas dengan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Satgas dibentuk untuk mengantisipasi berbagai modus kejahatan yang kerap terjadi di sektor ini.
Beberapa potensi pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa satgas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Satgas ini dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dan melibatkan berbagai subsatgas seperti preemtif, preventif, penegakan hukum, hingga kerja sama lintas sektor,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ancaman Pidana Tegas juga telah disiapkan bagi pelaku kejahatan di sektor haji dan umrah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.
Sementara itu, penyelenggara umrah ilegal terancam hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. Untuk kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah, pelaku bisa dihukum hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
Bahkan, jika dana jemaah dialihkan untuk kepentingan lain, ancaman hukuman meningkat hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Sedangkan pemalsuan dokumen seperti paspor, visa, dan identitas dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa korporasi dapat dikenakan sanksi hingga tiga kali lipat dari denda yang ditentukan. Selain itu, pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah.
Layanan Pengaduan Masyarakat juga disiapkan untuk memperkuat pengawasan. Polri mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui layanan pengaduan Bareskrim maupun hotline resmi yang telah disediakan.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah kerugian masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi calon jemaah haji dan umrah di seluruh Indonesia.
Melalui pembentukan satgas ini, Polri menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelaku kejahatan, tetapi juga membangun sistem perlindungan yang kuat dan berkelanjutan.(Red/d)





