spot_img
spot_img
Beranda NASIONAL Ade Armando Dilaporkan, Kasus Video JK Memanas: Ini Klarifikasi dan Fakta Lengkapnya

Ade Armando Dilaporkan, Kasus Video JK Memanas: Ini Klarifikasi dan Fakta Lengkapnya

0
4
Ade Armando (kiri) dan Permadi Arya (kanan) menjadi sorotan usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah Jusuf Kalla yang beredar di media sosial.
Ade Armando (kiri) dan Permadi Arya (kanan) menjadi sorotan usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah Jusuf Kalla yang beredar di media sosial.

DETEKSI.co-Jakarta, Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi yang dikaitkan dengan potongan video ceramah Jusuf Kalla. Laporan ini juga menyeret nama Permadi Arya alias Abu Janda dan memicu polemik di ruang publik.

Ade Armando dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan nomor laporan LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan dilakukan karena keduanya diduga menyebarkan konten yang memicu kegaduhan setelah beredarnya potongan ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menanggapi hal tersebut, Ade Armando menegaskan dirinya tidak melakukan pengeditan video. Ia menyebut hanya memberikan komentar terhadap konten yang sudah lebih dulu beredar di internet.

“Saya tidak memotong atau mengedit video ceramah Pak JK. Saya hanya mengomentari potongan yang sudah tersebar di dunia online,” ujar Ade saat dikonfirmasi.

Meski merasa tidak melakukan pelanggaran, Ade menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti setiap tahapan pemeriksaan.

Sementara itu, Permadi Arya memberikan tanggapan singkat. Ia menilai laporan tersebut tidak lepas dari motif non-hukum.

Baca berita sebelumnya: Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Provokasi dari Potongan Ceramah JK
https://deteksi.co/ade-armando-dan-abu-janda-dilaporkan-ke-polda-metro-jay/

“Laporan ini saya lihat lebih kepada kebencian dan dendam politik,” ucapnya.

Di sisi lain, perwakilan APAM, Paman Nurlette, menjelaskan bahwa laporan dibuat karena unggahan potongan video ceramah JK dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, potongan video yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook milik Permadi Arya telah memicu persepsi negatif, bahkan berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan di ruang publik.

“Saya yakin jika video itu disajikan secara utuh, tidak akan menimbulkan provokasi seperti yang terjadi sekarang,” kata Nurlette.

APAM menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, sehingga melaporkan keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 243 KUHP.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya video lengkap ceramah JK, potongan video yang beredar, serta unggahan dari masing-masing akun yang dilaporkan.

Nurlette menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif APAM dan tidak mewakili atau atas nama Jusuf Kalla secara pribadi.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik, mengingat isu yang berkembang berkaitan dengan konten digital, interpretasi informasi, serta dampaknya terhadap stabilitas sosial.(Net)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini