spot_img
spot_img
Beranda HEADLINE Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Provokasi...

Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Provokasi dari Potongan Ceramah JK

0
8
Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial.
Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial.

DETEKSI.co-Jakarta, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 20 April 2026.

Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya melalui unggahan di media sosial.

“Kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” ujar Nurlette kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Potongan Ceramah JK Dipersoalkan karena dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Menurut pelapor, video yang beredar merupakan potongan dari isi ceramah utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memancing permusuhan.

Nurlette menilai jika video tersebut diunggah secara lengkap, maka masyarakat bisa memahami konteks pernyataan JK secara utuh dan tidak mudah terprovokasi.

Ia juga menyebut bahwa penyebaran video pendek tanpa konteks dapat mempengaruhi opini publik secara keliru.

Barang Bukti Diserahkan ke Polisi dalam laporan tersebut. Pelapor membawa sejumlah dokumen dan file digital sebagai pendukung laporan.

Barang bukti yang diserahkan antara lain video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV, potongan video yang diunggah di akun Facebook Permadi Arya, dokumen cetak, tangkapan layar, serta flashdisk.

Pasal yang Dilaporkan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 243 KUHP.

Nurlette menegaskan laporan tersebut dibuat bukan atas nama Jusuf Kalla. Menurutnya, pelaporan dilakukan atas inisiatif pihak pelapor setelah melihat adanya dugaan unsur kesengajaan dari unggahan video yang dipotong.

“Bukan dari Bapak Jusuf Kalla. Kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan,” katanya.

Polda Metro Jaya Benarkan Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda.

“Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji,” ujar Budi Hermanto.

Ia menambahkan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

Saat ini, kepolisian masih melakukan telaah awal terhadap laporan serta barang bukti yang telah diserahkan pelapor.(Net)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini