DETEKSI.co – Dairi , Pemerintah Kabupaten Dairi bersama DRPD Dairi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2026, dalam sidang paripurna dewan, Jumat (4/9/2026).
Dokumen ditandatangani Bupati Vickner Sinaga bersama Wakil Ketua DPRD Halvensius Tondang disaksikan Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Dairi Bahagia Ginting serta Anggota DPRD Dairi.
Usai penandatanganan, Bupati Dairi mengatakan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama selanutnya menjadi bahan dan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2026, dan juga pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan Perubahan RKA SKPD.
“Pada masa sidang ke-III Pokok Acara ke-IV sepanjang pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS sangat dimungkinkan adanya perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif, mesmi demikian semuanya merupakan dinamika kehidupan berdemokrasi dan muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi,” kata Vickner sembari menyampaikan apresiasi atas keberlangsungan rangkaian persidangan.
Meski dalam jadwal, paripurna sejatinya dimulai pukul 08.30 WIB, namun kegiatan tersebut kemudian molor dan baru dimulai sekitar pukul 11.00 Wib.
Terpantau, Bupati Vickner Sinaga, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala dan rombongan OPD, tiba dan berada di ruang paripurna lebih awal. Kepala Daerah itu menunggu dalam waktu relatif lama hingga sidang dibuka.(NGL)


