Sengketa Lahan Parit 19 Inhil Memanas, Saksi Pelapor Diperiksa

DETEKSI.co-Inhil, Sengketa lahan di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Kuasa Hukum ahli waris almarhum ABD Aziz dengan nomor STPLP/183/VII/2026. Laporan itu dibuat pada 24 Juli 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengrusakan serta penyerobotan lahan.

Kuasa Hukum ahli waris, Zainudin Acang, SH, mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penanganan laporan kedua yang diajukan pihaknya.

Menurut Zainudin, laporan tersebut mempersoalkan dugaan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhum ABD Aziz. Pihak yang dilaporkan disebut berinisial Ni dan Ma.

Dalam perkembangan sengketa, pihak ahli waris sebelumnya memasang papan plang di lokasi tanah yang mereka klaim sebagai milik almarhum ABD Aziz.

Papan tersebut mencantumkan tulisan bahwa tanah merupakan milik ahli waris Abdul Aziz berdasarkan surat keterangan tahun 1990. Papan itu juga berisi larangan mengganggu, menguasai, maupun memperjualbelikan tanah tersebut.

Namun, menurut pihak ahli waris, beberapa hari setelah papan dipasang, terdapat pihak lain yang diduga menimpa atau menutupnya dengan baleho atau spanduk baru.

Spanduk tersebut mencantumkan klaim berbeda dengan tulisan “Tanah Ini Milik Alm. Hj. Hatijah.”

Perbedaan klaim yang ditunjukkan melalui papan dan spanduk di lokasi tersebut menjadi salah satu bagian dari persoalan yang sedang ditangani.

Zainuddin mengatakan pihak ahli waris bersama seorang saksi bernama Lamiran telah memenuhi panggilan penyidik Polres Inhil.

“Laporan kita ini terkait dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik almarhum Abdul Aziz. Pihak ahli waris dan saksi atas nama Pak Lamiran tadi sudah dimintai keterangan,” ujar Zainuddin kepada wartawan, Kamis (3/9/2026) sore.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah laporan kedua diajukan pada 24 Juli 2026.

Selain laporan kedua, pihak ahli waris almarhum Abdul Aziz sebelumnya telah membuat laporan pertama dengan nomor STPLP/46/II/2026/SPKT tertanggal 19 Februari 2026.

Zainuddin menegaskan laporan kedua tidak menghapus ataupun menghentikan proses laporan pertama.

Menurut dia, laporan pertama berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan masih dalam penanganan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Inhil.

“Laporan pertama tetap berjalan. Kami kemarin juga dipanggil Kasat untuk memperjelas ini laporan apa,” kata Zainuddin.

Ia menjelaskan, laporan pertama berkaitan dengan dugaan penertiban surat tanah oleh kepala desa yang menjabat pada 2011.

“Kami melaporkan terkait dengan penertiban surat tanah pada tahun 2011, yang mana H. Badu jelas-jelas merupakan WNA,” ujarnya.

Dengan adanya laporan kedua, persoalan lahan di Parit 19 saat ini berkaitan dengan sedikitnya dua proses hukum yang menurut kuasa hukum ahli waris masih berjalan.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan maladministrasi. Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Abdul Aziz.

Perselisihan tersebut juga ditandai dengan adanya perbedaan klaim kepemilikan melalui papan atau spanduk yang dipasang di lokasi yang sama.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya berharap seluruh laporan ditangani secara profesional dan transparan serta berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, proses pemeriksaan dan penanganan perkara masih berlangsung di Polres Indragiri Hilir.

Klaim kepemilikan tanah maupun dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum. Karena proses hukum masih berjalan, pihak-pihak lain yang berkepentingan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menyampaikan bukti sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril/tribratanews.riau)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']