DETEKSI.co-Kepulauan Meranti, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, meluas hingga sekitar 85 hektare. Polres Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita dalam konferensi pers yang digelar langsung di lokasi kebakaran pada Minggu, 6 September 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gede saat memaparkan pengungkapan perkara.
Kebakaran diketahui berkaitan dengan aktivitas pembakaran sisa pembersihan lahan yang dilakukan TH di kawasan Desa Gemala Sari.
TH, yang merupakan warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya titik awal api.
Sebelum aktivitas pembakaran dilakukan, Kepala Desa Gemala Sari Erfandi disebut telah memberikan peringatan kepada TH agar tidak membakar lahan.
Meski telah mendapat peringatan, aktivitas pembakaran tetap dilakukan.
Api sempat berhasil dipadamkan. Namun, pada 1 September 2026, TH kembali membakar sisa pembersihan lahannya.
Ketua RT setempat juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Setelah meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap kemudian terlihat mengepul. Saat dilakukan pengecekan, api telah membesar dan membakar lahan dengan luas awal sekitar dua hektare.
Kondisi lahan gambut menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kebakaran tersebut.
Gambut di lokasi memiliki kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter. Kondisi tersebut membuat api sulit dikendalikan karena dapat merambat di bawah permukaan tanah.
Angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian mempercepat penyebaran api.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 85 hektare.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal kebakaran dan mencari penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyelidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation.
Dari hasil olah TKP tersebut, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH.
Petugas kemudian mendatangi rumah TH. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Polisi mendapat informasi bahwa TH berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri.
TH selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara kebakaran tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar, dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.
Barang-barang tersebut diamankan dalam proses penyidikan perkara Karhutla di Desa Gemala Sari.
Dalam perkara ini, TH dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan pasal yang dikenakan tersebut memiliki ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara oleh kepolisian.
Proses hukum terhadap TH masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.
Di tengah proses penegakan hukum, upaya pemadaman di lokasi kebakaran masih berlangsung.
Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih melakukan pemadaman, pendinginan, dan pengendalian penyebaran api.
Lebih dari 100 personel dikerahkan. Mereka terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau, serta dukungan pihak perusahaan SLR.
Tim gabungan berupaya mengejar kepala api ke arah barat sekaligus melakukan pemadaman dan pendinginan di area yang terbakar.
Sejak 3 September 2026, alat berat juga digunakan untuk membuka akses serta membuat kanal atau sekat sebagai pembatas agar api tidak semakin menyebar.
BPBD turut mengerahkan water bombing pada sejumlah titik yang membutuhkan penanganan.
Penanganan Karhutla di lokasi tidak hanya menghadapi api yang terlihat di permukaan.
Kedalaman gambut sekitar 3 hingga 4 meter membuat api berpotensi merambat di bawah permukaan tanah.
Kondisi tersebut menyebabkan titik yang terlihat sudah padam dapat kembali mengeluarkan api.
Karena itu, tim gabungan tidak hanya melakukan pemadaman. Pendinginan dan pemantauan terus dilakukan untuk memastikan api tidak kembali membesar.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah penyebaran api menuju permukiman dan perkebunan masyarakat.
Kasus ini kini ditangani Polres Kepulauan Meranti melalui proses hukum, sementara upaya pemadaman dan pengendalian Karhutla di Desa Gemala Sari masih terus dilakukan oleh tim gabungan.(Ril)


