DETEKSI.co-Jambi, Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y dalam perkara dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Namun, putusan sidang kode etik tersebut belum berkekuatan final karena keduanya sedang mengajukan banding.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan Polda Jambi dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.
Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Keduanya kemudian dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Meski demikian, Briptu MD dan Bripda Y saat ini sedang mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, proses banding masih menjadi bagian dari tahapan penanganan pelanggaran kode etik kedua personel.
Di sisi lain, Bidpropam Polda Jambi masih memeriksa sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi. Sementara itu, penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divisi Propam Mabes Polri.
Dari sisi pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tersebut.
Sembilan laporan itu terdiri atas tujuh laporan dengan terlapor berinisial MD dan dua laporan dengan terlapor berinisial Y.
Dari tujuh laporan terhadap MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut telah dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, enam laporan lainnya yang melibatkan MD masih dalam proses penyidikan. Dua laporan terhadap Y juga masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan pidana terhadap laporan-laporan yang ada belum seluruhnya selesai.
Polda Jambi juga masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan personel berinisial KBP H. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Adapun penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap KBP H masih berada di bawah kewenangan Divpropam Mabes Polri.
Polda Jambi belum menyatakan seluruh pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait perkara ini selesai. Proses penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik masih berjalan sesuai tahapan masing-masing.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan komitmen institusi untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.
Ia menambahkan, perkembangan penyidikan dan pemeriksaan kode etik akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan yang diperlukan selesai dilaksanakan.
Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar mengikuti proses penerimaan anggota Polri melalui jalur dan ketentuan resmi. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau mengaku memiliki hubungan dengan pejabat maupun personel Polri.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi mengenai dugaan penipuan tersebut, Polda Jambi mengimbau agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan mendukung proses rekrutmen anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.(Ril)


