Wali Kota Medan Kukuhkan Paskibra Tahun 2021

DETEKSI.co – Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kota Medan tahun 2021 yang akan bertugas mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara peringatan hari ulang tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 mendatang di Kota Medan.

Pengukuhan Paskibra yang diawali dengan Lagu Indonesia Raya ini dilakukan Wali Kota Medan di halaman tengah kantor Wali Kota, Jumat (13/8). Hadir dalam pengukuhan ini Wakil Wali Kota Aulia Rahman Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Kepala BKD Zain Noval dan Plt Kadispora Topan Ginting serta para pelatih Paskibra.

Selain itu Pengukuhan Paskibra ini juga ditandai dengan Pengucapan Ikrar Pemuda Indonesia oleh 42 anggota Paskibra. Kemudian Bobby Nasution mengukuhkan anggota Paskibra Kota Medan tahun 2021.

“Berkat Rahmat Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, pada hari ini Jumat, tanggal 13 Agustus 2021, Saya Wali Kota Medan dengan ini mengukuhkan saudara- saudara sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Kota Medan tahun 2021. Semoga Allah SWT Tuhan yang Maha Esa memberikan Rahmat dan kemudahan dalam melaksanakan tugas,” Kata Bobby Nasution saat mengukuhkan anggota Paskibra Kota Medan.

Kepada seluruh Anggota Paskibra yang telah dikukuhkan, Bobby Nasution menyampaikan bahwa mereka harus bangga dengan diri masing-masing, karena mereka dapat menjadi salah satu dari Paskibra. Artinya ini merupakan momentum yang tidak dapat dirasakan oleh seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Dari beberapa SMA, hanya beberapa siswa saja yang terpilih menjadi anggota Paskibra. Untuk itu mereka harus memiliki kebanggaan dalam diri. Kedepannya setelah mendapatkan kepercayaan menjadi anggota Paskibra mereka harus dapat membuktikan dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari apa yang telah diajarkan selama menjadi Paskibra,” jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menjelaskan ditengah Pandemi Covid-19 ini pelaksanaan Upacara Peringatan hari ulang tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 202 sudah diatur oleh Pemerintah Pusat. Tentunya Pemko Medan akan mempedomani aturan tersebut dalam Upacara Peringatan HUT RI – 76.

“Sesuai aturan Mensesneg dan Mendagri  jumlah peserta Upacara Peringatan HUT RI ke-76 dibatasi. Aturan ini akan kita pedomani, apalagi saat ini Kota Medan masih berstatus PPKM level 4, tentunya aturan ini akan diikuti sampai dengan tingkat yang paling bawah,” jelas Bobby Nasution. (Red/Van)