NET89 Rp1,5 Triliun Terungkap, 7.871 Korban Menanti Pengembalian Dana

DETEKSI.co-Jakarta, Kasus investasi bodong robot trading NET89 kembali menjadi perhatian. Sebanyak 7.871 korban masih menunggu pemulihan dana dengan total kerugian yang telah diverifikasi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai sekitar Rp1,514 triliun.

Harapan para korban kini tertuju pada penyelesaian berkas perkara PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebagai tersangka korporasi. Berkas tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meminta pertanggungjawaban perusahaan sekaligus membuka peluang pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

PT SMI diketahui menghentikan operasional NET89 pada 27 Januari 2022 dengan alasan perbaikan sistem. Namun, hingga kini dana para anggota atau member yang telah disetorkan belum dikembalikan.

Penyidikan kasus NET89 ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menuntaskan 13 berkas perkara dengan tersangka perorangan. Seluruh perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap.

Salah satu putusan penting adalah vonis in absentia selama 15 tahun penjara terhadap dua orang yang disebut sebagai pengendali utama PT SMI, yakni Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.

Keduanya hingga kini masih buron dan masuk dalam upaya pencarian melalui Red Notice Interpol.

Sementara itu, berkas perkara ke-14 dengan PT SMI sebagai tersangka korporasi masih dalam tahap penyidikan. Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum sebelum berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya memahami panjangnya penantian para korban.

Menurutnya, penyelesaian perkara NET89 tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” ujar Suhasto.

Ia juga telah memerintahkan Subdit II/Perbankan agar segera memenuhi seluruh petunjuk jaksa secara cermat sehingga berkas PT SMI dapat diproses ke tahap berikutnya.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penanganan PT SMI sebagai tersangka korporasi memiliki arti penting bagi pemulihan kerugian korban.

Menurut Arsal, dana yang dihimpun melalui NET89 diduga tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga masuk ke rekening dan aset yang tercatat atas nama perusahaan.

Karena itu, penyidikan terhadap badan hukum PT SMI diperlukan untuk menelusuri dan memproses pertanggungjawaban korporasi, termasuk aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelas Arsal.

Ia menegaskan, penyidik terus melengkapi petunjuk jaksa dan berkoordinasi dengan Kejaksaan serta LPSK agar proses penanganan aset berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran dan penyitaan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan NET89.

Aset tersebut meliputi vila dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.

Arsal menyebut total hasil penelusuran dan penyitaan aset oleh Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun.

Rinciannya terdiri atas sekitar Rp715 miliar hingga November 2022 dan sekitar Rp800 miliar selama periode 2023 hingga Oktober 2026.

Selain aset tersebut, penyidik juga telah menyerahkan uang tunai sekitar Rp51,6 miliar kepada jaksa bersama 13 berkas perkara perorangan.

Sementara itu, sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas perkara korporasi PT SMI.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang disita benar-benar kembali kepada yang berhak. Penelusuran aset tidak berhenti, termasuk aset yang mungkin masih disembunyikan para pelaku,” kata Arsal.

Besarnya nilai kerugian korban juga tercermin dalam hasil penghitungan restitusi oleh LPSK.

Melalui surat tertanggal 21 September 2026 kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, LPSK menyampaikan telah menyelesaikan verifikasi dan penghitungan restitusi terhadap 7.871 korban.

Total nilai restitusi yang dinilai wajar mencapai Rp1.514.168.112.100 atau sekitar Rp1,514 triliun.

Penghitungan tersebut dilakukan terhadap korban yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum.

Laporan penilaian restitusi selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik dan/atau penuntut umum untuk kepentingan proses hukum.

Nilai tersebut menggambarkan besarnya kerugian yang harus diperjuangkan pemulihannya. Namun, penilaian restitusi tidak otomatis berarti seluruh dana telah tersedia atau langsung dapat dibagikan kepada korban.

Dalam penyidikan, polisi mengungkap dugaan pola penghimpunan dana NET89 yang dipasarkan PT SMI melalui aplikasi Smart Ecotrade.

Program tersebut menawarkan keuntungan sebesar 1 persen per hari kepada para member.

Untuk bergabung, calon anggota diwajibkan membeli e-book dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp750 juta. Setelah itu, mereka harus menyetorkan deposit minimal Rp7,5 juta melalui rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Bareskrim, dana member tidak benar-benar diperdagangkan sebagaimana yang dijanjikan.

Uang tersebut diduga hanya diputar antar-rekening untuk membayar keuntungan kepada member lain. Pola ini dikenal sebagai skema Ponzi.

Sementara dana lainnya diduga dialirkan untuk membeli aset pribadi pengurus maupun aset perusahaan.

Dalam menjalankan kegiatannya, PT SMI disebut berlindung di balik izin penjualan langsung e-book.

Penyidikan perkara ini sempat mengalami perkembangan yang berliku. Proses penyidikan kembali dimulai pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari korban di berbagai daerah.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa perorangan telah dijatuhi pidana terkait tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun PT SMI kini disidik sebagai tersangka korporasi dalam perkara TPPU.

Arsal Sahban mengingatkan masyarakat agar menjadikan kasus NET89 sebagai pelajaran sebelum menempatkan uang pada suatu produk investasi.

Ia menegaskan bahwa tawaran keuntungan tetap setiap hari, terlebih jika disertai kewajiban merekrut anggota baru, harus dicermati secara serius.

Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas perusahaan dan produk investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menyetorkan dana.

Penyelesaian berkas korporasi PT SMI kini menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara NET89.

Bagi ribuan korban, proses tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi pertanggungjawaban perusahaan dan pemulihan kerugian melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']