DETEKSI.co – Dairi, Seorang pria berinisial HO penduduk Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, diciduk dari rumahnya, Kamis (18/11/2021) oleh petugas Kepolisian Resor Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencabulan kepada putri kandungnya berinisial SO berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba membenarkan penangkapan dimaksud.
Tersangka HO diduga telah melakukan aksi bejatnya, sejak korban masih duduk dibangku SMP, dan terus berlanjut hingga November 2021. Ayah berperilaku bejat itu melakukan aksinya, saat isterinya pergi ke ladang.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan dan pengakuan korban kepada Denni Siringoringo, staf Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemkab Dairi.
Kepada Denni Siringoringo, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya secara berulang-ulang, sejak dia masih duduk dibangku SMP. Denni Siringoringo, selanjutnya mendatangi Polres Dairi untuk membuat laporan pengaduan.
“Pengaduan ditindaklanjuti, personil Reskrim Polres Dairi segera melakukan penangkapan tersangka. Pria paruh baya berprofesi sebagai petani itu ditangkap dari kediamannya di Hutaimbaru”, Kata Kapolres melalui Kasi Humas Iptu Donni Saleh, dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).
Tersangka Pria paruh baya yg masih memiliki Istri sah melakukan Aksi nya terhadap putri kandung nya setiap sang Istri pergi kerja ke ladang.
Saat ini, tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Dairi, dan dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D dari UU no.17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana, sebut Donni Saleh. (NGL/ULAK).