DETEKSI.co-Langkat, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Langkat Memberikan Remisi Khusus Hari Raya dua kategori, yaitu Pertama, Remisi RK-I diberikan kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H sebanyak 822 orang Dengan besaran remisi 15 Hari sebanyak 89 orang, 1 Bulan sebanyak 686 orang, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 45 orang, 2 Bulan sebanyak 2 orang
Kedua Remisi RK-II sebanyak 4 orang ,diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri.
Penyerahan remisi langsung diberikan Kepala Lapas Pemuda langkat Refin Tua Simanullang secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Senin (02/05/2022).
Menurut Kepala Lapas Pemuda Langkat Refin Tua Simanullang bahwa sejumlah persyaratan harus dipenuhi Warga Binaan agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
“Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir,Selain itu telah mengikuti program pembinaan yg telah diselenggarakan oleh Lapas.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran.Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” ujar Kalapas.
Sebelum pemberian remisi para warga binaan melaksanakan Sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di Masjid Al Hadi Lapas Pemuda Langkat, lebih dari 1000 Orang WBP bersama petugas melaksanakan Sholat Berjamaah, Khatib dan Iman saat itu Ustadz Rajabbuddin Dalimunte, S.PdI dari Kementerian Agama Kabupaten Langkat.(AR.Lim)