DETEKSI.co-Medan, Realisasi investasi di Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp37 triliun hingga triwulan III 2026. Capaian tersebut turut mendorong penyerapan tenaga kerja sebanyak 64.656 orang, sekaligus memperkuat peran investasi dalam menggerakkan perekonomian daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Nurbaiti Harahap, menyampaikan capaian itu dalam Temu Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Nurbaiti, realisasi investasi di Sumut menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, investasi tercatat sebesar Rp39 triliun dengan penyerapan 76.230 tenaga kerja.
Pada 2024, nilai investasi meningkat menjadi Rp48,2 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 46.232 orang. Tren kenaikan berlanjut pada 2025, ketika realisasi investasi mencapai Rp58,5 triliun dan menyerap 60.133 tenaga kerja.
“Dalam tiga tahun terakhir, realisasi investasi di Sumut terus meningkat,” ujar Nurbaiti.
Nurbaiti menjelaskan, terdapat lima sektor usaha yang menjadi penyumbang utama realisasi investasi di Sumut. Industri kimia dan farmasi menempati posisi teratas dengan nilai investasi mencapai Rp9,4 triliun.
Sektor lainnya meliputi transportasi, pergudangan dan telekomunikasi; industri makanan; listrik, gas dan air; serta berbagai sektor jasa lainnya.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa investasi di Sumut tersebar pada sektor industri maupun layanan pendukung kegiatan ekonomi. Pengembangan berbagai sektor ini diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah dan membuka lebih banyak peluang kerja.
Dari sisi penanaman modal asing, Sumut menjadi salah satu daerah tujuan investasi bagi sejumlah negara. Investor dari Singapura, Belanda, Malaysia, Inggris, dan Tiongkok tercatat menanamkan modal di provinsi ini.
Singapura menjadi penyumbang investasi asing terbesar dengan nilai mencapai Rp18,302 triliun. Berdasarkan data yang disampaikan Nurbaiti, nilai tersebut berkontribusi sekitar 61% terhadap realisasi investasi asing di Sumut.
Besarnya kontribusi Singapura menunjukkan kuatnya peran investor negara tersebut dalam aktivitas penanaman modal di Sumut. Pemerintah daerah terus berupaya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan menarik bagi investor dari dalam maupun luar negeri.
Persebaran investasi di Sumut juga mencakup berbagai kabupaten dan kota. Pemerataan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya terpusat di satu wilayah.
Nurbaiti menyebut lima daerah dengan realisasi investasi terbesar, yakni Kabupaten Simalungun, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Langkat.
Untuk memperkuat daya saing daerah, DPMPTSP Sumut juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha di 33 kabupaten/kota. Program tersebut menargetkan sedikitnya 177 pelaku usaha.
Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan mendukung peningkatan kualitas investasi.
Selain pengawasan, DPMPTSP Sumut secara rutin mengadakan bimbingan teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kegiatan tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha menengah dan besar serta usaha kecil tertentu dalam menyampaikan laporan realisasi investasinya secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Melalui pendampingan ini, pelaku usaha diharapkan semakin memahami kewajiban pelaporan investasi. Data yang disampaikan secara tertib juga dapat membantu pemerintah memantau perkembangan penanaman modal di daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan realisasi investasi mencapai Rp100 triliun pada 2029, sesuai arahan Gubernur Sumut. Nurbaiti menyatakan optimistis target tersebut dapat dicapai melalui penguatan iklim usaha dan pemberian kemudahan bagi investor.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memaksimalkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (PIKI).
DPMPTSP Sumut juga mendorong pemerintah kabupaten/kota menyusun peraturan daerah, peraturan bupati, atau peraturan wali kota terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Kami juga memaksimalkan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (PIKI) dan mendorong kabupaten/kota juga menetapkan Perda/Perbup/Perwal terkait PIKI,” kata Nurbaiti.
Menurutnya, aturan di tingkat kabupaten/kota dapat membuka peluang pemberian insentif yang lebih luas kepada pelaku usaha sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan peningkatan investasi, penguatan pengawasan, pendampingan pelaporan, serta kebijakan insentif, Pemprov Sumut berharap semakin banyak pelaku usaha menanamkan modalnya. Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan mencapai target investasi Rp100 triliun pada 2029.(Ril)


