9 Tahun Jadi PNS Petugas Program Anak Puskesmas Bandar Khalipah Tak Punya STR

DETEKSI.co-Deliserdang, Farida Deliana Purba, Salah seorang oknum PNS yang bertugas di Puskemas Bandar Khalifah Kec Percut seituan Kab Deli Serdang , Diduga tidak patuh pada Peraturan Menteri Kesehatan RI .

Pasalnya, semenjak Di Lantik sejak Tahun 2014 silam sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Bidang Kesehatan, Farida Deliana Purba diduga tidak Memiliki Surat Tanda Register (STR) yang di terbitkan Kementrian Kesehatan RI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 (2) Tahun 2019, menerangkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Namun Pemernkes RI tersebut seolah tidak berlaku, Meskipun Farida Deliana Purba di percayakan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang sebagai Petugas Program Anak di Pusekamas Bandar Khalifah.

Informasi yang di rangkum awak media, Rabu (23/08) menyebutkan bahwa selain tidak memiliki STR Oknum Petugas program anak itu juga belum memiliki lisensi berupa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).

Sebagaimana Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.

Hal itu Terungkap sesaat awak Media menyambangi Puskesmas Bandar Khalifah, Salah seorang petugas di sana tidak menampik terkait Oknum petugas program anak tidak memiliki STR .

” Iya informasi seperti itu, tapi kalo lebih lengkap coba konfirmasi kepada kepala puskesmas saja ,” ujar salah seorang petugas kesehatan.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD saat di konfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui atas informasi yang menyebutkan bahwa oknum petugas program anak di Puskesmas Bandar Khalifah tidak memiliki STR.

“Terima kasih Informasi nya, Tidak boleh ada Tenaga Kesehatan yang tidak punya STR, Segera saya tindak lanjuti” ujar Kadis.

Menurut nya , Perbuatan yang di lakukan oleh oknum petugas program anak tersebut telah melanggar dan menyalahi aturan sebagai mana telah di tetapkan Pemerintah ” ya, itu Menyalahi dan melanggar aturan, namun info yang saya dapat banyak Nakes yang terkendala STR dari perhimpunannya, besok akan saya perjelas kembali duduk permasalahannya,” jelasnya. (Dia)