DETEKSI.co-Nias, Sejumlah pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias berbincang santai dengan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang SH MH di aula Kejari, Senin (08/01/2024).
Pengurus SMSI yang hadir antara lain, Ketua Suarman Telaumbanua, Sekretaris Krispinus Zebua, Bendahara Kurniaman Zendrato. Kemudian Dewan Pengarah Bothaniman Jaya Telaumbanua dan Humas.
Pada momen silaturahmi itu, Suarman Telaumbanua menyampaikan perlunya jajaran pengurus SMSI memperkenalkan diri dan menjalin komunikasi mengingat Kajari terbilang masih baru menjabat.
Suarman menyampaikan apresiasi kinerja dan pembenahan yang dilaksanakan Kejari akhir-akhir ini, seperti penanganan korupsi yang berhasil menindak pelaku, juga mengupayakan pengembalian kerugian negara.
Namun disampaikannya agar ke depan Kejari Gunungsitoli terus membenahi sistem pemberian informasi kepada wartawan, sehingga komitmen SMSI dalam mendukung penegakan hukum, khususnya di lingkup kejaksaan, dapat terwujud.
“Kemitraan kiranya diikuti dengan komunikasi yang baik antara SMSI dan kehumasan kejaksaan,” jelasnya.
Disisi lain, warga masyarakat Gunungsitoli dan tiga kabupaten lainnya terus menggantungkan harapannya kepada kejaksaan dalam menindak pelaku pelanggar hukum, juga memaksimalkan penyuluhan kuhum sehingga masyarakat semakin melek hukum dan menekan tindak kriminal.
Kajari Parada Situmorang didampingi Kasi Intelijen Sulaiman R Harahap SH menyambut baik jalinan komunikasi dengan SMSI. Ia menjelaskan pihaknya terus menata sistem kehumasan dalam pemberian informasi.
“Tidak ada masalah soal pemberian informasi. Memang kami sedikit ada pembenahan sebab pejabat yang menangani harus menyesuaikan diri. Kedepan dipastikan lebih baik,” jelas Kajari yang merupakan mantan wartawan sembari menambahkan, dirinya juga selalu membiasakan keterbukaan, terkecuali untuk hal hal tertentu yang membutuhkan pematangan informasi.
Kajari Parada Situmorang juga mengatakan, pengurus SMSI agar tidak segan menyampaikan masukan dalam perbaikan internal kejaksaan, juga dapat menginformasikan segala upaya pelanggaran hukum. (Ril)