KPU Sumut Sampaikan Surat Keputusan Syarat Pencalonan Paslon dari Parpol atau Gabungan di Pilgubsu dan Cawagubsu

DETEKSI.co – Medan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) melalui surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 115 Tahun 2024 menyampaikan tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon (Paslon) dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan partai politik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

Setiap calon <span;>minimal memiliki jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan Paslon dari Parpol atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.

Memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Utara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPRD Sumut Tahun 2024.

Kemudian, untuk kursi anggota DPRD Sumut sebanyak 100 kursi. Syarat jumlah kursi sebagai syarat pencalonan pasangan calon Partaipol atau gabungan partai politik, jumlah kursi anggota DPRD Sumut x 20% = 100 x 20% = 20 kursi.

Selanjutnya, syarat jumlah suara sah partai politik atau gabungan Parpol dalam Pemilu anggota DPRD Sumut Tahun 2024 sebanyak 7.351.389 suara.

Selanjutnya, syarat jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol dalam Pemilu anggota DPRD Sumut Tahun 2024 sebagai syarat pencalonan Paslon dari Parpol atau gabungan Parpol sama dengan jumlah suara sah x 25% sama dengan 7.351.389 x 25% sama dengan 1.837.848. (Pea)