KPU Dairi Ingatkan Anggota DPRD Yang Ikut Kampanye Wajib Cuti

Ridwan Hendra Agustinus Samosir.
Ridwan Hendra Agustinus Samosir.

DETEKSI.co-Dairi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir menandaskan, pimpinan dan anggota DPRD yang ikut kampanye Pilkada wajib cuti. Hal itu dikatakan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/10/2024).

“Anggota dewan wajib cuti bila mengikuti kampanye kepala daerah. Cuti dimaksud di luar tanggungan negara dan tidak boleh mempergunakan fasilitas pemerintah”, sebut Ridwan.

Dijelaskan, terkait hal itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah memanggil dan bertemu tim penghubung atau LO masing-masing paslon untuk mengingatkan kandidat melalui LO tentang konsekwensi bila anggota dewan tidak mengajukan cuti saat melakukan kampanye.

“Bila ada anggota dewan ikut kampanye tanpa ijin cuti, maka perbuatan itu termasuk dalam kategori pelanggaran pilkada dan Bawaslu berhak melakukan penindakan”, ujar Ridwan.

Ridwan menambahkan, KPU telah menerima daftar tim kampanye dari 5 pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi. Dalam daftar dimaksud tertera beberapa nama anggota dewan aktif.

Pun demikian, kendati sudah memasuki masa kampanye, belum ada anggota dewan yang menyampaikan salinan cuti.

Terpisah, Sekretaris DPRD, Bahagia Ginting membenarkan aturan dimaksud.

Namun menurut Bahagia, sampai sekarang, belum ada anggota dewan yang mengajukan cuti untuk kampanye. (NGL)