Sengketa Kepemilikan Rumah di PN Sidikalang, Saksi Tegaskan Uang Pembelian Rumah Bersumber Dari Penggugat

Rincon Siboro (tengah) bersama kuasa hukum penggugat Mestron Siboro di PN Sidikalang, Kabupaten Dairi, Rabu (23/4/2025) (istimewa)
Rincon Siboro (tengah) bersama kuasa hukum penggugat Mestron Siboro di PN Sidikalang, Kabupaten Dairi, Rabu (23/4/2025) (istimewa)

DETEKSI.co – Dairi, Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Kabupaten Dairi, menggelar lanjutan Sidang perkara perdata antara penggugat, Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro dengan tergugat 1, Rosintan Siboro. Perkara dimaksud terkait kepemilikan tanah dan bangunan rumah di jalan Pahlawan, Panji Sibura-bura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.

Antara penggugat Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro dan tergugat 1, Rosintan Siboro , diketahui merupakan saudara kandung .

Sidang yang digelar Rabu (23/4/2025) beragendakan keterangan saksi, dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Iqbal Fahri Junaedi Purba dan hakim anggota Satria Saronikhama Waruwu dan Guntur Frans Gerry.

Pada sidang kali ini, penggugat, melalui Kuasa Hukumnya, Tahi Purba dan Ranto Sibarani menghadirkan 3 orang saksi salah satunya adalah Rincon Siboro yang merupakan abang kandung penggugat dan tergugat, kemudian, Jhon Pardamean Sagala (67) merupakan anak Tulang (Paman) Mestron dan Jaminta Siboro (70) dari Dongan Tubu (kerabat satu marga).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Rincon Siboro yang merupakan ASN di Rutan Kelas IIB Sidikalang menuturkan bagaimana rangkaian pertemuan Mestron dan ibunya Karolina boru Sagala dengan Mardongan Sigalingging selaku pemilik awal dari rumah yang menjadi sengketa dimaksud.

“Saat datang tahun 2012, Mestron membawa uang sekitar 600 juta. Sebagian dari itu untuk membayar rumah. Rp500 juta diserahkan ke Rosintan untuk diteruskan ke Mardongan. Itu jelas uang Mestron”, tandas Rincon.

Diterangkan, transaksi tidak langsung dilakukan saat pertemuan, sebab pihak penjual, yakni Mardongan Sigalingging masih harus melengkapi surat-surat terlebih dahulu.

Kala itu, Mestron menitip pesan ke Mardongan, bahwa nantinya akan datang dan bertemu untuk menandatangani akte jual beli.

“Di sini masalahnya. Mestron marah ke saya melalui telepon, sebab akte jual beli (AJB) sudah dibuat atas nama Rosintan,” ujar Rincon.
Diungkapkan, dalam pertemuan bersama keluarga, rumah yang dibeli akan ditempati ibunda sepanjang hidup. Dan kemudian akan diwariskan Mestron kepada putrinya bernama, Devi boru Siboro.

“Mestron adalah anak yang paling memberi perhatian dan kasih sayang kepada keluarga, termasuk bentuk uang”, kata Rincon.

Baca berita sebelumnya : https://deteksi.co/pn-sidikalang-sidang-perkara-kepemilikan-rumah-saksi-tegaskan-uang-rp500-juta-bersumber-dari-penggugat/

Ditegaskan Rincon, sebagai anak tertua yang masih hidup dalam keluarganya, merasa tidak dihargai oleh adiknya Rosintan Siboro.

“Segala upaya telah kami lakukan baik melalui Hula-Hula marga Sagala dan Dongan Tubu Marga Siboro yang meminta agar Rosintan bersedia mengurus balik nama sertifikat hak milik (SHM) rumah Mestron tersebut, namun tidak berhasil yang mulia,”ucap Rincon dalam persidangan.

Sementara itu, setelah memberi kesaksian, saksi Rincon terlihat bergegas menyalami majelis hakim dan kuasa penggugat Tahi Purba dan Ranto Sibarani serta penggugat, Mestron Siboro.

Selanjutnya Rincon melangkah dan berjabat tangan dengan kuasa tergugat, Antonius. Kala itu, Rosintan memalingkan wajahnya di belakang notaris Poppy Tampubolon yang turut tergugat. Rincon pun tidak menyalam adiknya itu.

“Saya jengkel sama Rosintan. Tidak jujur. Masa sertifikat rumah dialihkan atas namanya padahal uang pembelian merupakan milik Mestron. Dari awal pembelian, itu jelas hak Mestron. Dialihkan tanpa sepengetahuan kami,” ujar Rincon ditanya wartawan. (NGL)