Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tapteng, Tiga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

DETEKSI.co – Tapteng, Dalam sebuah operasi yang sigap, Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah Pandan dan Tapian Nauli.

Tiga pelaku, masing-masing berinisial BIS (23), MEAN (26), dan JP (48), berhasil diringkus pada Rabu, 30 April 2025.

BIS dan MEAN, warga Tapian Nauli, ditangkap di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kecamatan Pandan.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu bungkus kecil sabu, sebuah sepeda motor, dan satu unit ponsel.

Pengakuan BIS membuka jalan bagi penemuan satu bungkus sabu lagi yang disembunyikan di jok sepeda motornya di rumah.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada JP, seorang residivis narkoba asal Sibolga yang diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

JP ditangkap di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli. Dari tangannya, polisi menyita 93 bungkus plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan sebuah tas cokelat berisi peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Tapanuli Tengah. (Job Purba)