spot_img
spot_img
Beranda HUKUM & KRIMINAL Sudah 1 tahun Terbit DPO Kasus Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan, Farhan Belum...

Sudah 1 tahun Terbit DPO Kasus Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan, Farhan Belum Ditangkap Polisi

0
20

DETEKSI.co – Medan, Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp353.000 juta lebih yang dilakukan terlapor bernama Farhan Ramadhan (27) yang merupakan salah seorang karyawan sebuah perusahaan besar Farmasi PT.Menara Anugerah Sentosa (MAS) tak kunjung terungkap.

Menurut keterangan yang dihimpun awak media pada Rabu (13/08/2025), korban (pelapor) Anto (43) selaku Direktur perusahaan PT MAS, menceritakan terkait pelaporannya ke SPKT POLRESTABES MEDAN dengan Nomor STTLP: LP / B / 3853 / XI / 2023 / SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT belum ada kejelasan, hingga sampai hari Rabu, 13 Agustus 2025 pelaku belum tertangkap.

Hal ini diungkapkan Anto, walau pelaku sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) di Polrestabes Medan dengan Nomor : DPO /257/VII/RES/1.11/2204 /RESKRIM, namun pelaku belum juga dapat diringkus polisi.

Pelaku merupakan warga Dusun Seraya Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal DS, Kabupaten Deliserdang, Sumut ini awalnya melakukan penggelapan uang di perusahaan yang dipimpin korban, dimana pelaku (DPO) adalah termasuk orang kepercayaannya sebagai karyawan dengan jabatan Colektor (kasir) yang sudah 4 tahun bekerja di PT MAS.

”Jujur saya sangat terkejut dan kecewa Farhan Ramadhan yang sudah 4 tahun bekerja saya adalah salah satu karyawan kepercayaan saya di bagian Colector (penagihan Customer). Pada bulan November 2023 terungkaplah bahwa pelaku telah melakukan ke ruangan dengan menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp350 juta lebih,” jelas Pelapor.

Pada bulan November 2023, korban sudah laporkan pelaku ke Polrestabes Medan hingga ada dua kali panggilan yang dilayangkan oleh kepolisian kepada pelaku namun pelaku tidak di mengubris suratbpanggilan tersebut. Setelah sekian lama, akhirnya pelaku melarikan diri, hingga pihak kepolisian Polrestabes Medan mengeluarkan DPO di bulan Agustus 2024 terhadap pelaku.

dan sekarang sudah Agustus 2025 ( Satu tahun, si pelaku belum juga tertangkap.wajarlah saya kesal pak.” ungkap Anto dengan kesal.

Anta sendiri selaku korban yang sudah melaporkan kasus ini sejak tanggal 20 November 2023 hingga hari ini belum mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan Unit Pidum terkait dengan hasil kinerja Pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus yang di laporkannya ini ,pelapor juga masih

Dalam hak ini korban berharap pihak Kepolisian bergeraklah cepat mengamankan pelaku yang sudah hampir satu tahun DPO.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat melacak keberadaan pelaku, karena sudah setahun pelaku masuk DPO, tapi belum juga tertangkap. Jadi saya mohon kepada bapak Kapolrestabes Medan agar dapat seger mengungkap kasus yang saya laporkan ini. (Pea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini