DETEKSI.co-Batam, Polresta Barelang menggagalkan keberangkatan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan ke luar negeri, mayoritas menuju Malaysia. Sepanjang Januari hingga 19 April 2026, sebanyak 167 orang berhasil dicegah.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik penempatan PMI ilegal oleh pihak perseorangan. “Ini tindak pidana penempatan pekerja migran secara non-prosedural yang belakangan marak terjadi,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, dari total 167 PMI yang berhasil dicegah, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara empat lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Sebagian besar direncanakan berangkat ke Malaysia. Ada juga yang berangkat secara mandiri, namun tetap tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paspor, tiga tiket boarding pass kapal feri tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp 4.050.000, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Anggoro menambahkan, pencegahan terbesar terjadi pada periode 16 hingga 19 April 2026, dengan jumlah PMI non-prosedural yang diamankan mencapai 155 orang. “Satu tersangka sudah P21 dan telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, AKP Zharfan Edmond, memaparkan kronologi pengungkapan terbaru. Pada Kamis (16/4/2026), Unit Reskrim Polsek KKP menggagalkan keberangkatan 43 PMI non-prosedural melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
“Dari hasil pemeriksaan, empat orang mengaku keberangkatannya dibantu oleh pengurus,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku berinisial AN (51) dan NR (46) di lokasi berbeda pada malam hari. AN ditangkap di kawasan Batam Center, sedangkan NR diamankan di wilayah Tembesi.
Keduanya diduga berperan mengurus proses keberangkatan para korban, mulai dari pengantaran hingga pembelian tiket feri. “Peran keduanya membantu proses keberangkatan para korban hingga ke pelabuhan,” kata Zharfan.
Polresta Barelang menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik pengiriman PMI ilegal serta melindungi masyarakat dari risiko penempatan kerja non-prosedural di luar negeri. (Hendra S)






