DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal dengan terdakwa Rahmawati.
Persidangan yang berlangsung di ruang utama PN Batam pada Selasa (11/11/2025) itu menghadirkan dua saksi anggota kepolisian, Anto dan Tarigan, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Watimena, dengan anggota Yuanne dan Rinaldi.
Dalam kesaksiannya, saksi Anto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Rahmawati dilakukan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, sesaat sebelum terdakwa memberangkatkan seorang calon pekerja bernama Fajri ke Malaysia. “Terdakwa kami amankan tepat saat hendak memberangkatkan CPMI ke Malaysia,” ujar Anto di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Rahmawati diduga memberangkatkan calon pekerja migran tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Para calon pekerja dijanjikan upah sebesar 1.600 ringgit Malaysia per bulan, sementara Rahmawati disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,7 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan.
Saksi Tarigan menambahkan bahwa seluruh biaya perjalanan dan akomodasi calon pekerja ditanggung oleh Rahmawati menggunakan dana yang dikirim oleh pihak majikan di Malaysia. “Semua biaya keberangkatan dibiayai dari uang yang ditransfer majikan di Malaysia,” ungkap Tarigan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Rahmawati membenarkan sebagian besar pernyataan tersebut. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menjelaskan bahwa pada 14 Juni 2025, Rahmawati membantu pemberangkatan calon pekerja bernama Fajri Gemtama Herpi ke Malaysia. Proses itu berawal ketika Fajri meminta bantuan seorang kenalannya, Farida, untuk mencarikan pekerjaan di luar negeri.
Farida kemudian menghubungi Rahmawati, yang selanjutnya berkoordinasi dengan seseorang bernama Salim alias Kuantan Toke di Malaysia. Dari komunikasi tersebut, Salim mengirimkan uang sebesar Rp5,5 juta ke rekening Rahmawati untuk pengurusan paspor dan biaya keberangkatan.
Setelah seluruh dokumen disiapkan, Rahmawati menemani Fajri menuju Pelabuhan Batam Center. Namun, sebelum keberangkatan, keduanya diamankan oleh tim patroli Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Center.
Jaksa menilai Rahmawati telah melakukan perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran tanpa izin resmi dan tidak melalui perusahaan penempatan tenaga kerja yang sah.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Hendra S)












