DETEKSI.co – Medan, Walaupun berulang kali di datangi (digerebek) aparat penegak hukum (APH) mulai dari TNI-Polri tidak mebuat gentar pemilik tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Petisah tersebut.
THM K Eksekutif KTV diduga semakin eksis beroperasi dan disinyalir menjadi tempat yang paling tepat bagi para penikmat pil ekstasi atau inex dan Heppy five.
“Bukan rahasia umum lagi bila setiap pengunjung yang masuk ke K Eksekutif KTV dengan gampang mendapatkan “obor” (obat) bang. Kalau mau obat tinggal pesan saja sama pelayannya, kemudian pelayan tersebut memanggil pelayan lainnya yang diduga sebagai orang kepercayaan pihak manajemen,” ungkap salah seorang pengunjung yang pernah masuk ke THM K Eksekutif KTV kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Sambung pria yang meminta namanya dirahasiakan itu, mengungkapkan, disitu pil inex dijual per butirnya dijual seharga Rp 300 ribu. “Kalau pil merek Granat Hijau dan Laborjini (warna pink) dijual Rp 350 ribu dan ada juga disediakan room KTV yang tersedia ruangan untuk mesum bagi pengunjung sedang ketinggian,” bebernya.
Ditempat terpisah, salah seorang warga berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak segera mengerebek dan menutup pengunjung yang pernah masuk THM K Eksekutif KTV
Sebelumnya, personil Dirresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kombes Jean Calvijn Simanjuntak telah memberikan efek jera terhadap hiburan malam seperti KTV D’Red Jalan Ring Road Medan Sunggal, Dragon KTV dan Scorpio keduanya Jalan H Adam Malik Medan dan Studio 21 di Pematang Siantar telah ditutup oleh Polda Sumut, selain itu, Polda Sumut telah melakukan penertiban terhadap THM Cafe Duku Indah (CDI) yang berlokasi di Jalan Perkampungan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, THM Marcopolo di Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan Diskotik New Blue Star yang berdiri megah di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, resmi dibongkar
“Berani gak Polda Sumut menutup THM K Eksekutif KTV ?. Saya yakin dengan Polda Sumut bisa menutup hiburan malam yang sangat meresahkan warga Kota Medan,” harapnya.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak pernah mengingatkan tempat hiburan malam lainnya yang masih menjual narkoba untuk bersiap-siap jika THM-nya ditutup.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh pengelola dan pemilik tempat hiburan malam di wilayah Sumut, jangan pernah coba-coba menjadikan usaha anda sebagai tempat transaksi atau peredaran narkoba. Jika terbukti, kami akan tindak tegas dan merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasionalnya,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Apresiasi Ketua Komisi III DPR RI
Atas keberanian Polda Sumut yang telah melakukan penegakan hukum khususnya pemberantasan peredaran narkoba di tempat hiburan malam, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E, M.I.Kom, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang dilakukan Polda Sumut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan peredaran narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (22/8), didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dan Kajati Sumut.
Dalam keterangannya, Sahroni menegaskan bahwa upaya yang dilakukan Polda Sumut menjadi sorotan nasional sekaligus contoh bagi jajaran kepolisian di daerah lain. Ia menilai sinergi antara Polda, Kejaksaan, serta Forkopimda membuktikan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Polda Sumut dan Forkopimda yang berani melakukan tindakan penegakan hukum. Ini patut jadi contoh bagi Polda-Polda lain di Indonesia. Karena dengan bersatunya Forkopimda, kita bisa bersama-sama menekan peredaran narkoba yang merusak anak bangsa,” ujar Sahroni.
Selain itu, Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dunia malam dan tempat hiburan di Sumatera Utara. Menurutnya, hiburan malam tidak dilarang selama sesuai aturan hukum, namun harus ditindak tegas bila ditemukan adanya praktik penyalahgunaan narkoba.
“Tempat hiburan malam silakan saja buka, asalkan sesuai koridor hukum. Tapi kalau ada indikasi narkoba, saya minta Kapolda bersikap tegas, tanpa pandang bulu, siapapun yang membekingi di belakangnya,” tegas Sahroni.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat lewat WhatsApp terkait dugaan eksisnya peredaran narkoba di THM K Eksekutif KTV, masih irit berkomentar.
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025) melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan eksisnya peredaran narkoba di THM K Eksekutif KTV dan menjawab “Terkait informasi tsb, Kita akan lidik ke lapangan,” tulisnya. (Tim)






