DETEKSI.co-Dairi, Oknum Direktur Administrasi Umum (Adminum) pada Perusahaan Daerah (Perumda) Pembangunan Kabupaten Dairi berinisial DSHN, dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan disampaikan oleh belasan orang pencari kerja yang mengaku menjadi korban dengan pendampingan kuasa hukum dari Kantor Hukum AYB dan Patners, Rabu (4/2/2026). Laporan teregistrasi dengan STTLP/B/52/II/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tanggal 4 Februari 2026.
Arih Yaksana Bancin selaku kuasa hukum para pelapor kepada media menyampaikan harapannya, agar laporan tersebut menjadi atensi kepolisian dan segera diproses.
“Terduga pelaku tindak pidana merupakan pejabat BUMD yang baru terbentuk, dan berdasarkan penuturan klien kami, dalam aksinya, oknum tersebut membawa-bawa nama Bupati ” terang Arih Bancin
Diberitakan sebelumnya, Oknum Direktur Administrasi Umum (Adminum) Perusahaan Daerah Pembangunan Kabupaten Dairi berinisial DSHN, diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pencari kerja.
Penipuan dilakukan dengan iming-iming akan dipekerjakan di perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Dairi itu, dengan imbalan sejumlah uang.
Data dikumpulkan wartawan, sekitar 17 orang pencari kerja, menjadi korban dan telah menyetorkan uang kepada DSHN dengan jumlah bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp30 juta. Nominal itu dikirimkan ke rekening bank atas nama oknum DSHN pada sejak Desember 2025.
Dalam aksinya, DSHN meminta para pencari kerja membuat surat lamaran. Mereka dijanjikan akan diberkan SK pada 28 Januari 2026 untuk mulai dipekerjakan pada Pebruari 2026.
Namun ketika tanggal 28 Januari 2026 para korban mendatangi kantor Perumda Pembangunan, mereka tidak mendapatkan SK seperti yang dijanjikan, bahkan saat itu mereka tidak bertemu DSHN. Mereka mendapati kenyataan bahwa mereka telah ditipu setelah mendapat penjelasan bahwa tidak ada program rekruitmen tenaga kerja di Perumda Pembangunan.
Direktur Utama Perumda Pembangunan Dairi, Thamrin Pandiangan, kepada DETEKSI.co di ruang kerja, tidak menampik hal dimaksud.
Thamrin berpandangan, tindakan DSHN merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Perumda, sehingga tertanggal 28 Januari 2026, dia kemudian menyurati Kabag Perekonomian Pemkab Dairi selaku pembina BUMD, mengusulkan penonaktifan DSHN dari posisi sebagai salah satu direksi Perumda Pembangunan. (JLO/Ng)






