DETEKSI.co-Siak, Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat sebagai bandar sabu berhasil diamankan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, bersama barang bukti narkotika seberat 8,47 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak melalui serangkaian penyelidikan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73, tepatnya di wilayah Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial S (25) dan R (28).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 8,47 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip pembungkus warna biru serta dua unit telepon seluler merek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah ditangani jajarannya.
“Dalam proses penindakan, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti. Namun petugas berhasil mengamankan empat paket sabu tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengakui bahwa narkotika itu miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Benny, Senin (2/2/2026).
Hasil tes urine menunjukkan tersangka R positif mengandung zat amphetamine dan metamfetamina, sedangkan tersangka S dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.
Lebih lanjut, AKP Benny menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau bandar dan saat ini telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dan menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)


