DETEKSI.co-Jakarta, Digitalisasi kearsipan nasional didorong untuk segera dipercepat di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Komisi II DPR RI menilai pengelolaan arsip yang masih manual dapat menimbulkan persoalan serius ketika dokumen penting dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa atau menentukan kebijakan.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Dr. Mego Pinandito di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
RDP tersebut membahas tema “Pengawasan Sistem Kearsipan Nasional dan Daerah Menuju Pengelolaan Arsip Modern.”
Rifqinizamy menekankan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif. Arsip vital dapat menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan, termasuk ketika pemerintah menghadapi persoalan batas wilayah.
Dokumen yang dinilai penting untuk ditata antara lain arsip batas wilayah, kepemiluan, pertanahan, dan keparlemenan.
Ia mencontohkan persoalan ketidakjelasan batas wilayah yang baru-baru ini disampaikan Gubernur Papua Barat Daya terkait empat titik kepulauan.
Komisi II juga memiliki pengalaman dalam menyelesaikan polemik batas wilayah antara Sumatra Utara dan Aceh. Dalam persoalan tersebut, keberadaan arsip menjadi salah satu hal penting untuk menelusuri dasar pengambilan keputusan.
“Apa yang menyelamatkan kita saat (terjadi polemik) itu? Arsip,” kata Rifqinizamy.
Namun, ia mengkritik kondisi arsip yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut karena masih banyak dikelola secara manual dan konvensional.
Menurutnya, risiko kerusakan arsip harus menjadi perhatian serius. Dokumen berbentuk kertas dapat rusak karena kebakaran, usia, maupun berbagai faktor lainnya.
Karena itu, digitalisasi diperlukan agar dokumen penting dapat ditelusuri dan diakses ketika dibutuhkan.
Rifqinizamy meminta ANRI segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap status kerja sama kearsipan dengan 10 mitra kerja Komisi II DPR RI di luar ANRI.
Pendataan tersebut diminta dilakukan mulai dari Kementerian Dalam Negeri hingga unit Eselon I.
Bagi kementerian atau lembaga yang belum menjalin kerja sama kearsipan dengan ANRI, Komisi II menyatakan siap memfasilitasi pembentukan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama.
Langkah tersebut didorong agar pengelolaan arsip di lingkungan mitra kerja Komisi II bergerak menuju sistem yang lebih modern.
Rifqinizamy juga mengaitkan langkah tersebut dengan proses finalisasi RAPBN 2027. Ia berharap 2027 dapat menjadi momentum untuk mendorong seluruh mitra kerja Komisi II menerapkan tata kelola kearsipan modern.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI dan ANRI menyepakati lima poin penting terkait penguatan sistem kearsipan nasional dan daerah.
Pertama, Komisi II meminta ANRI mengintegrasikan data arsip dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Integrasi tersebut dilakukan melalui percepatan dan perluasan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) serta SIKN/JIKN.
Sistem tersebut diarahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berbasis digital, serta memanfaatkan kecerdasan buatan atau AI.
Kedua, Komisi II meminta ANRI menyediakan layanan pencarian dan akses arsip di tingkat nasional maupun daerah yang mudah, cepat, murah, dan transparan.
Akses tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan arsip sebagai memori kolektif bangsa.
Ketiga, ANRI diminta meningkatkan koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga serta kepala daerah.
Koordinasi tersebut terutama diarahkan kepada instansi yang pengelolaan arsipnya belum optimal agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan ANRI.
Perbaikan juga mencakup persoalan infrastruktur, sarana dan prasarana depot arsip, serta optimalisasi kebijakan kearsipan di daerah.
Keempat, ANRI diminta melakukan pendataan terhadap kementerian dan lembaga mitra kerja Komisi II yang sudah maupun belum menjalin kerja sama dalam pengelolaan dan pelestarian arsip.
Pendataan tersebut secara khusus mencakup arsip yang dibutuhkan masyarakat secara luas, seperti arsip kepemiluan, keparlemenan, pertanahan, dan batas wilayah daerah.
Kelima, Komisi II meminta ANRI berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk menyediakan formasi Arsiparis pada 2027.
Langkah tersebut ditujukan untuk mengatasi kekurangan Jabatan Fungsional Arsiparis di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Komisi II juga meminta perluasan akses pelatihan dan sertifikasi kompetensi kearsipan. Pelatihan tersebut diharapkan disesuaikan dengan kebutuhan kearsipan Indonesia pada masa mendatang.
Penguatan sistem kearsipan dinilai penting agar dokumen yang menjadi dasar kebijakan negara tidak mudah hilang, rusak, atau sulit ditelusuri.
Dengan percepatan integrasi, digitalisasi, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi antarlembaga, pengelolaan arsip diharapkan dapat bergerak dari sistem manual menuju tata kelola yang modern dan lebih mudah diakses.(Ril)


