DETEKSI.co-Langkat, Pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Langkat merupakan implementasi pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah yang disusun berdasarkan hasil reses.
Reses yang telah dilaksanakan pada tanggal 2-5 Februari 2024, dengan menghadirkan 100-200 orang konstituen untuk menyerap dan menyaring aspirasi masyarakat dari masing masing daerah pemilihan I-V. Tahapan setelah reses yaitu laporan hasil reses, kemudian pembahasan pada masing masing komisi dan penyempurnaan pokok pikiran tersebut dalam rapat paripurna.
Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Langkat Sribana PA yang menjadi pimpinan sidang Rapat Paripurna Penetapan Pokir Masa Sidang I Tahun V Tahun 2024, diruang sidang DPRD Langkat, Stabat (27/02/2024).
Laporan hasil pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Langkat tahun ke V TA 2024 Yang telah melaksanakan reses dari ke 50 anggota DPRD Kabupaten Langkat diserahkan kepada Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy, AP., M.Ap setelah di setujui oleh seluruh peserta rapat yang berhadir.
Kepala Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat Pimanta Ginting menyampaikan dan membacakan hasil pokok-pokok pikiran didalam rapat paripurna tersebut, DPRD memberikan 1 catatan kepada Pemkab Langkat.
” Harapan kami anggota DPRD Kabupaten Langkat, jadikan ini sebagai prioritas untuk ditindaklanjuti ditahun 2024 ini” harapnya. (Tim)
Laporan hasil pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Langkat tahun ke V TA 2024
Yang telah melaksanakan reses dari ke 50 anggota DPRD Kabupaten Langkat diserahkan kepada Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy, AP., M.Ap setelah di setujui oleh seluruh peserta rapat yang berhadir, ruang paripurna DPRD Langkat (28/02/2024).
Kepala Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat Pimanta Ginting menyampaikan dan membacakan hasil pokok-pokok pikiran didalam rapat paripurna tersebut, DPRD memberikan 1 catatan kepada Pemkab Langkat.
” Harapan kami anggota DPRD Kabupaten Langkat, jadikan ini sebagai prioritas untuk ditindaklanjuti ditahun 2024 ini” harapnya. (Tim)






