DETEKSI.co-Jakarta, Guru Indonesia diusulkan menjadi satu status dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mendorong penghapusan dikotomi status kepegawaian guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Furtasan mengusulkan agar seluruh pendidik menggunakan satu istilah, yakni “Guru Indonesia”. Gagasan itu mencakup ASN, guru honorer, guru paruh waktu, guru swasta, hingga guru madrasah.
Menurut Furtasan, penyatuan status tersebut diperlukan untuk menyederhanakan tata kelola sekaligus memastikan kesetaraan hak bagi seluruh guru.
“Di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru: Guru Indonesia. Sudah itu, tidak ada nama lain. Mau ASN, guru paruh waktu, guru honorer, guru swasta, kalau banyak istilah jadi bingung penataannya,” tegas Furtasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Furtasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Furtasan menilai penghapusan perbedaan status guru penting untuk mengakhiri berbagai bentuk diskriminasi dalam tata kelola pendidikan.
Menurut dia, negara harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara adil kepada setiap guru tanpa membedakan tempat mereka mengabdi maupun status kepegawaiannya.
Ia menilai persoalan guru tidak hanya berkaitan dengan penghasilan. Kepastian status, perlindungan hukum, dan kesetaraan hak juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam kebijakan pendidikan nasional.
Furtasan mengatakan pengabdian guru di berbagai satuan pendidikan harus memperoleh penghargaan dan perlindungan yang setara dari negara.
Gagasan Guru Indonesia juga dikaitkan Furtasan dengan besarnya kontribusi lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Ia menyoroti perbedaan komposisi penyelenggaraan pendidikan antara sekolah umum dan madrasah.
“Kalau kita punya data, untuk sekolah negeri mulai dari SD sampai SMA itu kira-kira 83 persen dominan negeri, sementara swasta kira-kira 16 persen. Kebalikannya dengan madrasah, 95 persen itu swasta,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Furtasan menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa sekolah swasta dan madrasah memiliki peran besar dalam menopang sistem pendidikan nasional.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengubah cara pandang terhadap lembaga pendidikan swasta. Sekolah swasta dan madrasah, menurutnya, tidak seharusnya dipandang hanya sebagai pelengkap sekolah negeri.
“Harusnya pemerintah ini melihat kontribusi swasta ini. Saya jujur saja, sampai hari ini kita masih melihat mindset-nya teman-teman di pemerintahan itu adalah masih mindset negeri,” katanya.
Furtasan menegaskan perjuangan tersebut dilakukan agar kontribusi lembaga pendidikan swasta mendapatkan perhatian yang lebih besar dalam kebijakan pendidikan nasional.
Dalam RDPU tersebut, Furtasan juga menyampaikan perkembangan penyusunan RUU Sisdiknas.
Ia mengatakan draf yang beredar per 8 Juli 2026 telah ditarik kembali untuk dikaji dan disempurnakan. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat serta fraksi-fraksi di DPR RI.
Furtasan menegaskan proses tersebut dilakukan secara hati-hati agar undang-undang yang nantinya disepakati memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kami sangat hati-hati, khawatir begitu ketok palu hari ini, besok sudah langsung ke MK,” ujarnya.
Menurut Furtasan, kehati-hatian diperlukan agar RUU Sisdiknas dapat menjawab persoalan pendidikan secara menyeluruh dan tidak mudah dibatalkan melalui mekanisme pengujian undang-undang.
RDPU Komisi X DPR RI juga mengungkap persoalan kesejahteraan guru swasta.
P2G menyampaikan data bahwa sekitar 83,5 persen guru swasta masih berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.
Data tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibahas bersama ketimpangan tata kelola pendidikan antara sekolah negeri dan swasta serta antara sekolah umum dan madrasah.
Selain gagasan penyatuan status menjadi Guru Indonesia, P2G, JPPI, dan PERISAI juga mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN).
Mereka juga mendorong agar RUU Sisdiknas mengatur standar gaji minimum guru yang mengacu pada UMP atau UMK.
Selain itu, mereka mengusulkan skema perlindungan bagi sekolah swasta agar kebijakan rekrutmen ASN tidak menggerus keberadaan dan keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah swasta.
Dengan berbagai usulan tersebut, pembahasan RUU Sisdiknas tidak hanya menyangkut perubahan aturan pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan status, perlindungan, kesejahteraan, dan kesetaraan hak guru di berbagai jenis satuan pendidikan.(Ril)


