DETEKSI.co-Langkat, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH melakukan press release terkait ungkap kasus menonjol tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Langkat bertempat di halaman loby Polres Langkat, Kamis (23/02/2023).
Polres Langkat berhasil mengungkap dua kasus menonjol tindak pidana narkotika yakni pelaku jenis sabu seberat 1Kg dan pelaku jenis ganja kering sebanyak 232 bal, Pelaku tindak pidanan narkotika jenis sabu AA (42) warga kota matsum,Medan area kota Medan dengan barng bukti 1 buah bungkusan teh china warna gold merk Guannyingwang di balut dengan plastik hitam beserta lakban warna putih yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1.000 Gr,1 buah tas samping merk diamond warna coklat,1unit hp merk samsung warna hitam,uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ).
Menurut Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH bahwa Pada hari Minggu Tanggal 12 Februari 2023 sekira pkl 15.00 Wib, Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardianto,SH,MH mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada seorang yang di curigai akan melintas membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum jurusan Pkl Brandan – Medan, saat tiba di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura, KecamatanTanjung Pura Tepatnya di loket angkutan umum murni,team opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh AKP Hardianto,SH,MH yang mana saat itu sekira pukul 16.35 wib.
Melihat kendaraan yang di informasihkan tersebut melintas dan tim pun melakukan pemberhentian, selanjutnya team pun mengamankan 1 orang laki-laki yang di curigai tersebut yang berinisial AA (42) selanjutnya team pun melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 ( satu ) Bungkusan teh china warna kuning gold merk Guannyinwang yang di balut dengan plastik beserta lakban warna putih yg dalam nya diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam tas samping merk diamond warna coklat yang di gunakan tersangka. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwasannya akan mendapatkan upah angkut Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut,disini kita telah menyelamatkan warga Kabupaten Langkat sekitar 4.000 jiwa karena tujuanya Langkat ” terang AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH.
“Selanjutnya Hari Kamis Tanggal 16 Februari 2023 sekira pkl 04.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardianto,SH,MH melaksanakan apel dan memberikan arahan terhadap personil. Setelah selesai arahan dari Kasat Resnarkoba Polres Langkat maka Personel Penyelidik unit I dan II Narkoba meluncur ke TKP di Jalinsum Wilkum Polres Langkat. Kemudian sekira pukul 05.30 Wib Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada pelaku yang di curigai akan melintas di Jalinsum Besitang – Medan membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi warna hitam No. Pol BG 124 DI. Selanjutnya anggota Team opsnal melihat kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri – ciri tersebut.
Kemudian Team pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan sekira pkl 07.00 wib mobil tersebut masuk kedalam sebuah Gang di dusun Tanjung desa Stabat Lama barat, Kecamatan Wampu dan ada 1 (satu) orang laki-laki yang turun dari dalam mobil tersebut dan melarikan diri.
Selanjutnya mobil tersebut kembali tancap gas dan tidak berselang lama team menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi (Diduga pelaku melarikan diri). Dan pada saat Team melakukan penggeledahan mobil tersebut, di temukan 232 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua) bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) lembar SIM C an. SAPIIY, 1 (satu) Unit Hp merk VIVO warna biru. Selanjutnya team mengamankan semua barang bukti tersebut dan kemudian Barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2023 sekira pkl 08.00 wib, Team dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardianto,SH,MH kembali bergerak melakukan penyelidikan ke Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala,Kabupaten Aceh Tenggara dan berhasil mengamankan pelaku Tp. Narkotika jenis daun ganja kering tersebut RK (28) warga Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala – gala Kabuoaten Aceh Tenggara Selanjutnya RK diringkus dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi RK mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat masih dalam pengejaran.
” Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 232 Kg tersebut kita dapat menyelamatkan 233.000 jiwa ” terang AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH,saat pemaparan tersebut.
Tampak hadir saat itu Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, SH, SIK.MM,Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto.SH.MH,Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno,KBO Sat Narkoba Polres Langkat Iptu M. Ginting,Personil Sat Narkoba Polres Langkat.(AR.Lim)