DETEKSI.co-Langkat, Berdasarkan interogasi sementara yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Gebang terhadap Pelaku pembacokan AR (47) Nelayan, warga Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, tega melakukan pembacokan terhadap korban Sayuti Lbs (52) Nelayan, warga desa kwala gebang Kecamatan Gebang, mengakui karena merasa sakit hati dan dendam terhadap Korban Dimana selalu memelototi dan seperti mengejek ketika berpapasan dengan pelaku.
Dari informasi yang didapat melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto bahwa Menurut keterangan saksi pada Senin 07 Agustus 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, Saat Korban Sayuti Lbs sedang duduk di pinggir lapangan bola didusun II desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang sedang menonton pertandingan bulu tangkis, tiba – tiba Pelaku AR menghampiri Korban Sayuti Lbs dan langsung menganiaya korban dengan cara membacok mengunakan sebuah parang bergagang warna biru.
Sebanyak empat kali ke arah bagian belakang kepala, kearah pundak belakang, kearah bibir atas dan juga ke arah jempol tangan sebelah kanan korba yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, luka robek pada bagian pundak belakang, luka robek pada bagian bibir atas dan luka robek pada jempol tangan sebelah kanan.
Masyarakat setempat menolong Korban dengan membawanya kerumah sakit dan menjalani perawatan di RSU Mahkota Bidadari Gebang. Masyarakat juga mengamankan pelaku.
Akibat peristiwa itu Pihak keluarga Korban merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Gebang guna proses hukum selanjutnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Gebang untuk dimintai keterangannya dan untuk di Proses sesuai Hukum yg belaku. (AR Lim)