Papan Reklame Kembali Marak Berdiri Diatas Trotoar, Edwin Sugesti: Pemko Diminta Tindak Tegas

DETEKSI.co – Medan, Ulah pengusaha papan reklame kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya setelah sebelumnya pemerintah kota Medan melakukan penindakkan terhadap papan reklame yang diketahui berdiri pada bahu jalan. Kini, papan reklame milik pengusaha advertising di kota Medan kembali muncul dan berdiri diduga tidak memiliki izin.

Pengusaha Advertising ini diduga mencoba kembali mendirikan papan reklame di bahu jalan pada ruas-ruas jalan protokol di kota Medan yang sudah dilarang.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edwin Sugesti Nasution saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengaku keberadaan papan reklame yang mulai bebas berdiri di bahu jalan (atas trotoar) jalan protokol sudah banyak menyalahi. Padahal kata anggota Komisi IV ini lagi, sebelumnya Kota Medan pernah disoroti sebagai kota paling banyak berdiri papan reklame. Dan kemudian Pemko Medan melakukan penertiban.

Pemko Medan, sambung Edwiin Sugesti lagi ada mengeluarkan larangan bagi pengusaha advertising agar tidak mendirikan papan reklame di atas trotoar jalan.

“Kita berharap Wali Kota Medan dapat segera menertibkan papan reklame milik pengusaha advertising yang saat ini mulai banyak tumbuh diketahui telah menyalahi aturan. Sebagaimana kita ketahui, 2 atau 3 tahun yang lalu papan reklame yang melanggar itu sudah banyak ditertibkan. Namun hari ini, mulai muncul lagi papan reklame yang melanggar ketentuan yang berdiri diatas trotoar atau roilen jalan sehingga ini dapat merusak estetika kota Medan. Banyak kita lihat titik-titik papan reklame atau videotron yang hari ini mungkin luput dari amatan pemko Medan,”ujar nya.

Wakil rakyat asal Dapil 3 kota Medan ini menyebutkan lagi, agar pemko Medan tidak melakukan tebang pilih terhadap pengusaha advertising agar tidak membawa dampak keraguan bagi investor untuk berinvestasi di kota Medan.

“Dengan tegaknya peraturan, maka bagi investor yang mungkin ingin berinvestasi di kota Medan ada kepastian hukum,” ucapnya.

Edwin Sugesti juga sangat menyayangkan ada OPD yang beriklan pada papan reklame yang diketahui tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Karena memang papan reklame tersebut berdiri diatas roilen jalan atau badan jalan. Tentunya sebagai pemerintah kota kita semestinya tidak ikut seolah melindungi pengusaha advertising yang nakal, yang mendirikan kontruksi papan reklamenya diatas badan jalan,” tutupnya. (Van)