spot_img
spot_img

Pelat Mobil Dinas Kadis Ketahanan Pangan Samosir Diduga Kerap Diganti, Warga Lapor ke Polres

DETEKSI.co-Pangururan, Seorang warga Kabupaten Samosir, Nikanor Sitohang, melaporkan dugaan pengubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir ke Polres Samosir.

Laporan tersebut disampaikan karena kendaraan dinas yang seharusnya menggunakan pelat merah diduga kerap diganti menjadi pelat hitam.

Nikanor menyebut, mobil dinas yang digunakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir diduga semula berpelat merah BB 8129 C, namun diubah menjadi BB 8129 CA dengan pelat hitam. Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

“Pengubahan nomor polisi kendaraan dinas menjadi pelat hitam tanpa izin resmi merupakan bentuk penyamaran status aset negara dan membuka peluang penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nikanor kepada wartawan, Kamis (15/1/2026), seusai menyampaikan laporan informasi tertulis di halaman Mako Polres Samosir.

Menurutnya, penggantian pelat kendaraan dinas dapat menghindari pengawasan publik, termasuk dalam penggunaan dan pengisian bahan bakar minyak (BBM). Padahal, seluruh biaya pajak, perawatan, dan operasional kendaraan tersebut ditanggung oleh negara atau daerah.

Dalam laporannya, Nikanor merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan kendaraan milik pemerintah menggunakan TNKB berwarna merah. Ia menegaskan, penggunaan pelat hitam tanpa penetapan resmi dari Polri merupakan pelanggaran pidana lalu lintas.

Selain itu, ia menyoroti aturan pengelolaan barang milik daerah yang mewajibkan penggunaan aset sesuai tugas dan fungsi kedinasan. Menurutnya, penggantian pelat dinas menjadi pelat hitam mengindikasikan penggunaan kendaraan di luar kepentingan resmi pemerintahan.

“Atas dasar itu, kami meminta Polres Samosir memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta sopir kendaraan dinas tersebut untuk dimintai keterangan,” katanya.

Nikanor juga merekomendasikan penyidik Polres Samosir menyita dokumen penggunaan kendaraan dinas, termasuk bukti pembelian BBM sejak 2022, serta memeriksa Inspektorat Pemkab Samosir terkait fungsi pengawasan internal. Ia menduga Inspektorat tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal.

Ia berharap laporan informasi tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara.

“Sebagai warga negara, kami memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi agar pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir, Dr. Tumiur Gultom, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pelat kendaraan tidak diubah, namun pernah terpasang pelat hitam.

Ia mengaku menemukan pelat tersebut sudah ada di mobil dan tidak mengetahui adanya regulasi terkait hal itu.

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas tersebut pernah digunakan ke kampus Unita untuk mendiskusikan rencana kegiatan penghijauan di areal perkebunan kopi tahun 2026, serta sesekali digunakan untuk perjalanan ke Medan.

Terkait BBM, ia menegaskan tidak pernah menggunakan pelat hitam saat mengisi BBM di SPBU.(hot)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini