DETEKSI.co-Pangururan, Pengangkatan 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menerima Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 ter tanggal 17 Desember 2025 yang diserahkan langsung Bupati Samosir, Vandiko Gultom didampingi Wabup Ariston Tua Sidauruk, Selasa kemarin.
“Ini menjadi era baru pengabdian, setelah bertahun-tahun tenaga honorer bekerja dalam kondisi penuh ketidakpastian,” tulis Bupati Samosir, Vandiko Gultom di kutip dari akun Facebook Vandiko Gultom Official, Rabu (14/1/2025).
Selama ini, kata Vandiko, pihaknya berjuang bersama. Bahkan ketika anggaran sangat terbatas, kami berusaha memberangkatkan utusan ke Pemerintah Pusat dengan anggaran bergotong royong memperjuangkan aspirasi agar bisa diterima pemerintah pusat.
” Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia yang dinilai telah mendengar dan merespons dedikasi para tenaga honorer di Kabupaten Samosir. Tidak ada doa dan perbuatan yang mengkhianati hasil. Hari ini, perjuangan itu terjawab. Selamat kepada seluruh penerima SK,” ujar Vandiko menambahkan.
Vandiko mengingatkan bahwa SK yang diterima adalah amanah dan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat yang harus dibalas dengan kinerja sungguh-sungguh.
” Saya titip kepada seluruh OPD agar membimbing rekan-rekan PPPK ini dengan baik. Jangan setelah menerima SK lalu berleha-leha. Akan ada evaluasi. Bekerjalah sungguh-sungguh untuk masyarakat,” tutup dia.
Dari total 803 orang PPPK Paruh Waktu tersebut, terdiri atas 673 tenaga teknis, 6 tenaga kesehatan, dan 124 tenaga guru.(hot).


