DETEKSI.co-Tebingtinggi, Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melaksanakan giat mediasi ataupun problem solving atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangan suami istri warga Jalan Bakti Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang berlangsung di ruang SPKT Polres Tebing Tinggi, Minggu (25/12/2022) malam.
Dalam keterangannya, Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa peristiwa dugaan kasus penganiayaan/KDRT ini terjadi pada Minggu siang (25/12) sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan Bakti Padang Hilir yang dilakukan sang suami bernama M Hanafi (37) terhadap istrinya Sasmita S Tanjung (32).
Adapun penganiayaan tersebut dilakukan sang suami dengan cara memukul bagian kepala korban dan tangan korban dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan istrinya mengalami luka lecet di bagian tangan serta bengkak dibagian kepala atas.
Kemudian Ka SPK C Aiptu Jumadi bersama dengan Bripka Donald Purba, Bripka Sormin Siregar dan Brigadir J Girsang melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan setelah mendapat kata sepakat maka dibuatkan surat pernyataan bersama.
“Pada kesempatan tersebut petugas melakukan pendekatan serta pembinaan dengan cara menyarankan agar tidak terulang lagi perbuatan tersebut serta saling menghargai,” terang Kasi Humas.
Selanjutnya kedua belah pihak dilakukan konseling untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan sang suami berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut. (As)