DETEKSI.co-Batam, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mawanto bin Marjohan, 35 tahun, terdakwa kasus penipuan yang menyamar sebagai anggota polisi saat merampas telepon genggam empat remaja di Bengkong, Batam.
Hukuman itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarti, yang sebelumnya menuntut Mawanto tiga tahun bui.
Putusan dibacakan majelis yang diketuai Welly Irdianto dengan anggota Watimena dan Verdian dalam sidang agenda pembacaan putusan, Senin (30/6/2025).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim Welly.
Alih-alih menunjukkan penyesalan, Mawanto justru tertawa lepas sesaat setelah mendengar vonis. “Saya terima, Yang Mulia,” ujarnya, sambil melirik bangku pengunjung yang setengah terisi. Senyum sinis itu kontras dengan raut tegang para korban empat remaja yang pernah dibuatnya kelabakan pada 11 Maret lalu.
Perkara berawal ketika Mawanto mendatangi Sebastian Paraja Maros Sihombing, Christian Paraja Maros Sihombing, Kris Jon Napitupulu, dan Cholin Scot Manulang yang sedang nongkrong di Kanal Bengkong City, sekitar pukul 10.00 WIB. Mengaku petugas ‘penjaga kawasan’, ia menunjuk kantor Polsek Bengkong sambil menegaskan wilayah itu rawan balap liar.
Mawanto kemudian meminta ponsel mereka dipindai sebagai syarat pembuatan surat perjanjian agar tidak kembali ke lokasi.
Keempat remaja patuh. Setelah semua telepon Oppo A78, Poco F4 GT, Redmi 10 2022, dan Realme C2 terkumpul, Mawanto membawa Cholin berboncengan ke Bengkong Laut dengan dalih mengurus surat. Di sana, ia meninggalkan Cholin dan melenggang membawa tiga ponsel lainnya. Kerugian total diperkirakan Rp18 juta.
Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa dan pengembalian sebagian kerugian korban sebagai faktor yang meringankan. “Namun perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena menggunakan atribut kewenangan negara secara palsu,” tegas hakim anggota Watimena.
Jaksa Tri Yanuarti menyatakan menerima putusan meski lebih rendah dari tuntutannya. Kasus Mawanto menambah daftar panjang penipuan berkedok polisi gadungan di Batam. (Hendra S)