
Rampas Hape 4 Remaja di Bengkong, Polisi Gadungan Divonis Dua Tahun Penjara
DETEKSI.co-Batam, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mawanto bin Marjohan, 35 tahun, terdakwa kasus penipuan yang menyamar sebagai anggota