Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
564
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 4.864,05 gram Dan Daun Ganja Kering Seberat 30.564,68 gram
DETEKSI.co-Langkat, Polres Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung di lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 10:00 Wib.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein...
Latest News
Dugaan Asusila, Sopir Truk Dikejar Massa Dari Beberapa Desa
DETEKSI.co- Tapteng, Sopir truk berinsila AM (17), warga Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah, menjadi sasaran pengejaran massa dari beberapa desa,...

