Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
8 Ton Mangga
8 Ton Mangga Tanpa Dokumen Resmi Dimusnahkan, Polda Sumut : Negara Hadir Melindungi Masyarakat
DETEKSI.co - Medan, Tim gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut menggagalkan distribusi 8 ton buah mangga yang diduga hasil penyelundupan asal Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.
Dua unit mobil...
Latest News
Pemprov Sumut Gelontorkan 9 Miliar Pembangunan Jalan Batas Tapteng Taput
DETEKSI.co-Tapteng, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, meninjau langsung kondisi infrastruktur jalan, penanganan pascabencana, serta program ketahanan pangan di...

