DETEKSI.co-Jakarta, Pemerintah mulai mematangkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan ekspor nasional sekaligus memastikan devisa hasil ekspor memberi dampak lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sosialisasi tersebut membahas aturan devisa hasil ekspor serta mekanisme ekspor melalui badan usaha milik negara.
Pertemuan itu berlangsung setelah Airlangga bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
“Pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha terkait devisa hasil ekspor dan tata kelola ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.
Kebijakan DHE ini disebut mendapat sambutan positif dari kalangan dunia usaha. Menurut Airlangga, hampir seluruh asosiasi yang hadir mendukung langkah pemerintah dan siap bekerja sama dengan lembaga yang dibentuk untuk menjalankan kebijakan tersebut.
DHE ekspor melalui Danantara dinilai menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kontrol terhadap aliran devisa dari sektor sumber daya alam. Pemerintah ingin devisa hasil ekspor tidak hanya tercatat, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat cadangan devisa dan stabilitas ekonomi nasional.
Airlangga menjelaskan implementasi kebijakan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Meski demikian, penerapan penuh dilakukan secara bertahap dengan evaluasi selama tiga bulan pertama.
“Implementasi dimulai 1 Juni dan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi. Pengawasan akan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Danantara, serta sistem digital yang memungkinkan proses monitoring berlangsung otomatis.
Dengan sistem tersebut, arus devisa hasil ekspor diharapkan dapat dipantau lebih cepat dan transparan sehingga meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses ekspor.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pengawasan ketat menjadi hal penting agar lembaga pelaksana kebijakan tidak berubah menjadi entitas monopoli yang dapat mengganggu mekanisme pasar.
Menurut Purbaya, pemerintah akan menempatkan unsur lintas kementerian dalam proses pengawasan agar tata kelola berjalan sehat dan akuntabel. Pengawasan tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan serta kementerian terkait lainnya.
Pemerintah berharap kebijakan DHE dan tata kelola ekspor melalui Danantara dapat menciptakan sistem ekspor nasional yang lebih tertata, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Langkah ini juga dinilai penting untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah. (Red/d)


