Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
APPSI Kota Medan
Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional
DETEKSI.co-Medan, Pasar tradisional memiliki peran penting dari masa ke masa sebagai pusat pemenuhan kebutuhan pokok. Namun, di era saat ini tantangan perkembangan pasar tradisional semakin kompleks, mulai dari maraknya pasar online hingga persaingan dengan pasar modern yang menawarkan kenyamanan.Hal...
Latest News
SS Dibekuk Polisi Usai Beli BBM Subsidi Tanpa Surat Rekomendasi
DETEKSI.co-Tapteng, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial SS (45) yang diduga melakukan tindak...

