RUU Kehutanan Dipertegas, Baleg DPR Dorong Perlindungan Semua Fungsi Hutan

DETEKSI.co-Jakarta, RUU Kehutanan terus disempurnakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi. Sejumlah masukan disampaikan untuk memperjelas norma dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar lebih mudah diterapkan dan memberikan kepastian hukum.

Dalam rapat Panja Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), pembahasan berfokus pada pengaturan fungsi kawasan hutan. Baleg menilai rumusan dalam draf RUU masih memerlukan penyempurnaan agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan.

Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menilai pengaturan mengenai fungsi hutan perlu dirumuskan secara lebih tegas. Menurutnya, seluruh jenis hutan pada dasarnya memiliki fungsi perlindungan, meskipun dikelola dengan pola yang berbeda.

Ia menjelaskan bahwa hutan sosial, hutan yang dikelola masyarakat, hutan desa, maupun hutan adat tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Karena itu, seluruh bentuk pengelolaan hutan harus tetap ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan keberlanjutan.

“Menurut saya, ketentuan ini masih dapat diperjelas. Pada dasarnya semua hutan memiliki fungsi lindung, baik hutan sosial, hutan yang dikelola oleh masyarakat, maupun hutan adat,” ujar Nyoman Parta dalam rapat tersebut.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat tidak menghilangkan fungsi utamanya sebagai kawasan yang harus dilindungi. Menurutnya, seluruh jenis hutan tetap memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Nyoman juga mendorong agar rumusan pasal dalam RUU mampu membedakan secara jelas antara kawasan hutan yang dapat dimanfaatkan secara lestari oleh masyarakat dengan kawasan yang harus dipertahankan secara khusus karena memiliki karakteristik ekologis tertentu.

“Semua fungsinya lindung. Apakah dia dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah hutan desa, apakah hutan sosial. Semua fungsinya lindung,” tegasnya.

Selain itu, Nyoman mengusulkan agar ketentuan mengenai kawasan hutan yang harus tetap dipertahankan dalam kondisi alami diperjelas dalam naskah RUU. Menurutnya, penjelasan yang lebih rinci akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat upaya pelestarian kawasan hutan yang memiliki nilai penting bagi pendidikan, penelitian, dan keberlanjutan lingkungan.

Melalui penyempurnaan substansi tersebut, Baleg DPR RI berharap RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mampu menghadirkan regulasi yang lebih jelas, mudah diterapkan, serta memberikan perlindungan yang seimbang antara kepentingan pelestarian lingkungan dan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']