Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Berpura Tolong Korbannya Alami Ban Oleng
Dit Reskrimum Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus Berpura Tolong Korbannya Alami Ban Oleng, 3 Pelaku Ditangkap
DETEKSI.co - Medan, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menolong korbannya karena mengalami ban kendaraan pecah (oleng) di Kabupaten Deliserdang.
Hasil dari pengungkapan kasus kejahatan jalan itu personel yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit...
Latest News
Yusri -
Gerakan Pramuka Way Serdang Gelar Kemah Bakti Peringati HUT ke-65, Diikuti Ribuan Peserta
DETEKSI.co-MESUJI, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Way Serdang menggelar kegiatan Kemah Bakti dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)...

