DETEKSI.co-Mataram, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan didorong agar mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Siti Mukaromah, mengatakan karakter wilayah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan daerah daratan.
Karena itu, menurut Siti, pengaturan khusus melalui RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk mendorong perlakuan yang adil, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap bahwa ketika nantinya RUU ini bisa diundangkan, maka harapannya adalah undang-undang yang aspiratif, yang memang memenuhi atau menjawab kebutuhan dari masyarakat, khususnya yang ada di kepulauan agar mereka mendapatkan perlakuan yang adil,” ujar Siti saat mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (11/9/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan adalah pemenuhan pelayanan kesehatan.
Siti secara khusus menyoroti pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak. Kondisi geografis wilayah kepulauan dinilai dapat menjadi tantangan dalam memperoleh layanan kesehatan dan penanganan secara cepat.
Menurut Siti, persoalan tersebut harus menjadi pekerjaan besar yang segera mendapat perhatian.
“Persoalan ini menjadi bagian dari PR yang besar dalam sisi kesehatan, terutama ibu dan anak. Negara juga harus hadir agar persoalan-persoalan ini bisa diselesaikan sejak saat ini,” tegasnya.
Ia berharap persoalan yang berkaitan dengan ibu, anak, dan perempuan hamil tidak lagi menjadi catatan besar pada masa mendatang, termasuk menyangkut keselamatan ibu dan anak.
Selain menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan, penyusunan RUU tersebut juga menghadapi tantangan dalam aspek regulasi.
Siti mengatakan terdapat sejumlah undang-undang yang sudah berlaku sehingga RUU Daerah Kepulauan harus disusun dengan memperhatikan keterkaitan antarregulasi.
Sinkronisasi, sinergi, dan harmonisasi diperlukan agar aturan baru tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah ada.
“Hal yang tidak mudah memang karena ada beberapa catatan, salah satunya kita harus bisa menyinkronkan, menyinergikan, mengharmonisasikan antara rancangan undang-undang ini dengan undang-undang yang sudah eksisting, yang sudah ada,” jelas politikus Fraksi PKB tersebut.
Dalam proses penyusunan RUU Daerah Kepulauan, Pansus juga menghimpun masukan dari berbagai pihak di daerah.
Kunjungan kerja ke NTB dilakukan untuk mendengarkan aspirasi pemerintah daerah, dinas terkait, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta masyarakat.
Berbagai masukan tersebut berkaitan dengan persoalan yang dihadapi wilayah kepulauan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Siti berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dalam kunjungan kerja dapat menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU.
Menurutnya, regulasi yang dihasilkan nantinya harus mampu memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan publik dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat di wilayah kepulauan.(Ril)


