Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Delia Pratiwi Br Sitepu : Media Sosial Bisa Dimanfaatkan Untuk Sebarkan Empat Pilar
Delia Pratiwi Br Sitepu : Media Sosial Bisa Dimanfaatkan Untuk Sebarkan Empat Pilar
DETEKSI.co-Langkat, Anggota DPR dan MPR-RI Delia Pratiwi Sitepu, SH sosialisasikan kehidupan berbangsa dan bernegara pada masyarakat Kabupaten Langkat beberapa waktu yang lalu.
Kemajuan informasi dan teknologi, termasuk media sosial, bisa dimanfaatkan untuk penyebaran nilai-nilai empat pilar, kata Anggota MPR Delia...
Latest News
Bupati Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat
DETEKSI.co-Langkat, Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada keterbatasan keuangan daerah, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terus...

