Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Diperbolehkan
Masyarakat Terapkan Prokes, Gubernur : Kegiatan Tempat Ibadah Masih Diperbolehkan
DETEKSI.co - Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan...
Latest News
Editor -
Sidang Tuntutan 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Digelar Hari Ini
DETEKSI.co-Jakarta, Sidang tuntutan terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, M Ilham Pradipta, digelar...

