Diperbolehkan

Masyarakat Terapkan Prokes, Gubernur :  Kegiatan Tempat Ibadah Masih Diperbolehkan

DETEKSI.co - Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan...

Latest News

Rocky Gerung “Babak Belur” di Kantong Wantimpres

Opini Chazali H. Situmorang (CHSS) / Pemerhati Kebijakan Publik Saya melihat Rocky Gerung sedang menanggung ongkos dari pilihannya sendiri. Begitu...