Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Diperbolehkan
Masyarakat Terapkan Prokes, Gubernur : Kegiatan Tempat Ibadah Masih Diperbolehkan
DETEKSI.co - Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan...
Latest News
Editor -
Rocky Gerung “Babak Belur” di Kantong Wantimpres
Opini Chazali H. Situmorang (CHSS) / Pemerhati Kebijakan Publik
Saya melihat Rocky Gerung sedang menanggung ongkos dari pilihannya sendiri. Begitu...

