Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
gugatan perdata
Putusan Mengejutkan PN Jakpus: Hary Tanoe Dinyatakan Bersalah, Wajib Bayar Rp 531,5 Miliar ke CMNP
DETEKSI.co-Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan ini mengharuskan pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar US$...
Latest News
Editor -
Berangkatkan Calon Haji, Wakil Bupati Titip Doa Untuk Kabupaten Dairi
DETEKSI.co - Dairi, Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala memberangkatkan 17 orang jemaah calon haji Kabupaten Dairi dari Masjid...

