Putusan Mengejutkan PN Jakpus: Hary Tanoe Dinyatakan Bersalah, Wajib Bayar Rp 531,5 Miliar ke CMNP

DETEKSI.co-Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan ini mengharuskan pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar US$ 28 juta dan Rp 50 miliar, dengan total mencapai sekitar Rp 531,5 miliar.

Dalam amar putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menegaskan bahwa transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999 merupakan tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli. Hal ini menjadi poin krusial karena instrumen yang digunakan berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dinilai bukan alat pembayaran yang sah.

Pemilik CMNP, Jusuf Hamka, menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Ia menyatakan bahwa selama ini pihaknya kerap dituduh tidak berdasar, bahkan dianggap berhalusinasi.

“Alhamdulillah, kebenaran akhirnya menemukan jalannya. Selama ini kami difitnah, tapi putusan ini membuktikan fakta yang sebenarnya,” ujar Jusuf Hamka di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Kasus ini berakar dari transaksi lama yang melibatkan pertukaran surat berharga antara CMNP dan pihak tergugat. Majelis hakim menilai bahwa kesepakatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi jual beli, sehingga menimbulkan kerugian bagi CMNP.

Jusuf Hamka mengaku sempat pesimis menghadapi proses hukum ini, mengingat pihak yang dihadapinya memiliki kekuatan besar. Namun, ia berharap putusan ini menjadi awal baik bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di era Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sempat tidak yakin bisa menang, tapi sekarang terbukti hukum masih bisa memberi keadilan,” katanya.

Meski memenangkan perkara, pihak CMNP melalui kuasa hukumnya menilai jumlah ganti rugi masih belum sepenuhnya adil. Pernyataan resmi terkait langkah hukum lanjutan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Berikut poin penting dalam putusan:

  • Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.
  • Wajib membayar ganti rugi materiil US$ 28 juta dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas.
  • Wajib membayar ganti rugi immateriil Rp 50 miliar.
  • Turut tergugat wajib tunduk pada putusan.
  • Biaya perkara sebesar Rp 5.024.000 dibebankan kepada tergugat.
  • Gugatan selebihnya ditolak.

Jusuf Hamka menutup pernyataannya dengan tegas, menyebut putusan ini menjadi bukti nyata atas perjuangannya selama ini.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']