Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
HM Subhan Palal
MA Kabulkan Kasasi, Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
DETEKSI.co-Jakarta, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi advokat Muhammad Subhan Palal dalam perkara gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding serta mengabulkan...
Latest News
Editor -
MA Kabulkan Kasasi, Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
DETEKSI.co-Jakarta, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi advokat Muhammad Subhan Palal dalam perkara gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan...

