Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Kamtibmas Tanjab Barat
Call Center 110 Bergerak Cepat, Polres Tanjab Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Damai
DETEKSI.co-Tanjab Barat, Respons cepat ditunjukkan Polres Tanjung Jabung Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Farida, Jumat (5/6/2026).
Call Center 110 menjadi jalur awal diterimanya laporan tersebut. Setelah...
Latest News
Editor -
Rel Sumatra Disorot, DPR Minta Jalur Banda Aceh–Lampung Tak Sekadar Proyek Ambisius
DETEKSI.co-Jakarta, Rencana pembangunan konektivitas jalur kereta api yang menghubungkan Banda Aceh hingga Bandar Lampung mendapat dukungan sekaligus catatan penting...

