Sabu 33,77 Gram dan Revolver Rakitan Digagalkan Polres Bungo

DETEKSI.co-Samosir, Peredaran sabu di Bungo kembali diungkap Satresnarkoba Polres Bungo. Tim Opsnal Macan Kumbang mengamankan dua pria dan menyita sabu seberat bruto 33,77 gram dalam pengungkapan di kawasan Dusun Baru Pusat Jalo.

Pengungkapan tersebut juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan di sebuah rumah di Dusun Baru Pusat Jalo.

Dua pria yang diamankan adalah AS (28), warga Dusun Baru Pusat Jalo, dan MY (29), warga Kampung Sungai Lipai, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Kasus sabu di Bungo ini diungkap pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Indra, S.H., M.H.

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AS dan MY.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga merupakan sabu.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah di Dusun Baru Pusat Jalo.

Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu.

Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Bambang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 33,77 gram dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Selain sabu dan senjata api rakitan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti tersebut berupa satu timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, buku catatan hasil penjualan sabu, tas sandang berwarna hitam, bong, pyrex kaca, tiga telepon seluler, serta uang tunai Rp1.950.000.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo.

Mereka menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang diamankan dari kedua tersangka.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” kata Bambang.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']