DETEKSI.co-Tanjab Barat, Respons cepat ditunjukkan Polres Tanjung Jabung Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Farida, Jumat (5/6/2026).
Call Center 110 menjadi jalur awal diterimanya laporan tersebut. Setelah informasi masuk, petugas kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan langkah penanganan awal.
Sekitar pukul 20.15 WIB, personel Piket Pamapta III Polres Tanjung Jabung Barat bersama Perwira Pengawas (Pawas) dan personel piket fungsi lainnya mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Kegiatan penanganan tersebut dipimpin langsung oleh Pawas AKP M. Alin Nafiyah didampingi Pamapta III IPDA Denny Riswanda, S.H., bersama anggota piket fungsi yang bertugas malam itu.
Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan kehadiran personel di lokasi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tanggap, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Setelah melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, petugas kemudian memfasilitasi proses mediasi guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Ucen menjelaskan bahwa proses mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Menurut IPDA Ucen, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme problem solving yang difasilitasi oleh Piket Pamapta Polres Tanjung Jabung Barat dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
“Dari hasil mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak yang bersalah telah menyampaikan permohonan maaf, dan pihak korban menerima permohonan maaf tersebut dengan baik,” ujar IPDA Ucen.
Mediasi penganiayaan tersebut berakhir dengan kesepakatan damai yang diterima kedua pihak. Sebagai bentuk komitmen bersama, hasil penyelesaian kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama.
Dokumen tersebut dibuat untuk memastikan kesepakatan yang telah dicapai dapat dipatuhi oleh seluruh pihak sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Polres Tanjung Jabung Barat memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang memilih jalan musyawarah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.
Penyelesaian damai melalui pendekatan problem solving dinilai menjadi salah satu langkah yang dapat menjaga hubungan baik antarwarga serta menciptakan suasana yang aman dan harmonis di tengah masyarakat.
Kepolisian berharap sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua belah pihak dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara bijaksana tanpa mengedepankan kekerasan.
Selain itu, langkah penyelesaian secara kekeluargaan juga diharapkan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta memperkuat semangat musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat. (Ril)


